Kepsek SMA N.1 Padang Diduga Kuat Dana BOS 2022/2023 Terkesan Fiktif SPjnya LSM BIDIK RI : Minta Kejati Usut Belanja

PADANG-BIDIKHUKIM.COM

Aparat Penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah melidik dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK di Disdik Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021, penggeledahan yang di pimpin oleh Hadiman SH,MH selsku Aspidsus Kejati di ruang Kabid SMK dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Dan berlanjut ke penggeledahan di kantor Gubernur Sumbar Biro pengadaan barang dan jasa di Setda Provinsi Sumbar untuk mencari barang bukti dan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praga praktek SMK sebesar Rp.21 Milyar lebih tahun anggaran 2021.

Terkait hal tersebut, Fajriansyah Putra,SH selaku Direktur Investigasi LSM BIDIKRI mengatakan kepada wartawan (02/04/24) tentang surat somasi dan klarifikasi kepada SMA N.1Kota Padang yang di layangkan pada tanggal 05 s/d 13 maret 2024 terkesan di duga ada belanja fiktif pasalnya. Beberapa laporan dana BOS nya terindikasi kecursngan anggaran,seperti Gaji guru honor di gaji dari uang komite, padahal uang komite tidak ada dasar hukumnya dengan bertamengkan rapat orang wali murid dan orang tua siswa dalilnya.

Lalu kemudian tambah fajriansyah Putra, pungutan uang seragam sekolah berkedok koperasi sekolah, setahu saya koperasi hanya menghimpun organisasi guru dan pegawai guru bukan berbisnis jual beli seragam.Ombudsman suda melarang sekolah negeri untuk berbisnis di lingkungan sekolah. Apalagi ini sekolah negeri.

Jenis seragam yang di jual belikan oleh SMA N.1 Padang antara lainnya ;

1.Putih Abu-Abu
2.Pramuka
3.Muslim
4.Batik
5.Olah raga

Harga pakaian ini bervariasi di jual kepada siswa PPDB atau ajaran baru untuk syarat masuk sekolah. Padahal ini sekolah negeri. Ujar fajriansyah Putra,SH

Nanti dengan bukti permulaan kami akan laporkan ke Kejati Sumbar dengan dokumen dana BOS 2022/2023 di SMK N.1 Padang terkait adanya indikadi fiktif dan laporan belanja tidak sesusi juknis berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapuh Bersih Pungutan liar dan Pelanggaran Permedikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pada pasal 12 larangan pungutan berkedok sumbangan.

Sementara Kepsek SMA N.1 Kota Padang saat di konfirmasi via whatsappnya 081364127xxx tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan bersambung….

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *