Dugaan Mark Up Material Proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna Telah Mengkelabui Masyarakat

Mentawai-Bidikhukum.com

Pekerjaan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai kini menjadi sorotan publik.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.53.647.650.000,-.yang dikerjakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO) diduga telah mengelabui masyarakat dalam pelaksanaannya.

Saat tim investigasi ontime.id meninjau lokasi pekerjaan, menemukan kejanggalan dibeberapa titik pekerjaan pada proyek jalan tersebut diantaranya, masih adanya sisa tumpukan terumbu karang yang diduga digunakan untuk aggregat (base) dan batang kayu yang masih terlihat dibawah coran serta beberapa batang pipa bekas yang digunakan sebagai polongan.

Diduga pipa bekas yang digunakan oleh PT. Peterangan Utama sebagai polongan diambil tanpa ada izin dari dinas terkait. Tim investigasi ontime.id terus menelusuri proyek jalan tersebut hingga ke titik lokasi pengerjaan jembatan, disini kami menemukan seluruh pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kami juga dihadang oleh oknum pemuda yang bernama David dan mengatakan, “ini adalah tempat privacy, atas perintah perusahaan pihak media dilarang masuk”, ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diyakini pihak PT. Petarangan Utama tidak memahami aturan tersebut.

Beberapa warga setempat saat dikonfirmasi, Kamis (25/4) mengatakan, “memang benar adanya batang kayu yang berjumlah ribuan kubik ditimbun sebagai dasar pengerjaan jalan tersebut, serta pemakaian terumbu karang (onai) yang digunakan untuk aggregat”.

“Tidak hanya itu, demi meraup keuntungan besar pekerjaan tersebut juga diduga dikerjakan tanpa memindahkan rumput, akar, batang kayu maupun lumpur di area proyek. Sehingga rumput, akar, batang kayu, dan lumpur tampak disengaja ditimbun, ini sudah menyalahi spesifikasi teknis”, ujarnya.

Pakar konstruksi Unand, Yossyafra,ST,M.Eng,Sc,Ph.D saat ditemui media ini mengatakan, “terumbu karang yang banyak mengadung kapur itu sah sah saja digunakan dalam beberapa item pekerjaan, tapi harus melalui tes uji labor dahulu”.

“Sementara kayu yang ditimbun juga bukan masalah selagi semua itu masuk dalam spesifikasi teknis pekerjaan, jika diluar itu jelas sudah melanggar aturan dan dapat merugikan keuangan negara”, ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mustaqpirin saat dikonfirmasi melalui Whastapp mengatakan, “kami akan menelaah dengan terus mengumpulkan informasi dan data, jika nanti memang ditemukan adanya penyelewengan dan indikasi korupsi pada proyek yang menggunakan uang negara kami tidak segan-segan akan menindak tegas siapapun mereka”, ujarnya singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau-Sigapokna (Pulau Siberut) Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, bernomor kontrak 15/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.6/IX/2022. Proyek ini dilaksanakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO), dengan nilai anggaran Rp53.647.650.000.

Demi berimbangnya berita, pihak media sudah berusaha untuk menghubungi Yanmesri selaku PPK dengan nomor 082245023*** dan PT. Petarangan Utama selaku pihak rekanan untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

(Tim/Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *