Pungli Berkedok Uang Perpisahan di SDN 34 Lubuk Alung LSM BIDIK RI, Minta Tim Saber Pungli Usut

Pungli Berkedok Uang Perpisahan di SDN 34 Lubuk Alung LSM BIDIK RI, Minta Tim Saber Pungli Usut

PADANG PARIAMAN-BIDIKHUKUM.COM

Pusaran Pungutan Liar (Pungli) yang dan menjalar di lingkungan sekolah menjadi kebiasaan oknum Kepsek yang tidak jerah, melihat pengalaman rekan sejawatnya yang di tangkap oleh penegak hukum dengan kasus penyalagunaan dana BOS, dan Pungli.

Modus yang selalu terjadi di sekolah dengan dalih sumbangan, atau uang komite, dan uang perpisahan sebagai tanda cendramata. Pungli ini di kemas serapi mungkin, namun oknum yang bermain di sekolah dilakukan oleh Guru atau dasar perintah Kepala Sekolah hal tersebut pendidikan tidak lagi di sebut slogan” Guru tanpa jasa” padahal penggelontoran dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,lewat APBN/APBD dan DAK terus mengalir setiap tahun.

Seperti yang terjadi pada saat ini, Dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri 34 Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, yang mana hal tersebut melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai penyelenggara pendidikan atau tenaga pendidik abdi negara negara (ASN).

Awak tim media ini mengkonfirmasi via WhatsApp kepsek SDN 34 Lubuk Alung 085364841XXX ia mengatakan ” mengenai uang kenang-kenangan sudah di rapatkan dengan orang tua murid dan komite sekolah”. Ungkapnya.

Padahal, sudah jelas dan adanya sebuah bukti yang menunjukan adanya Pungli di sekolah tersebut. Dasar laporan serta bukti yang di temukan oleh awak media terkait pungut tersebut, juga di dapatkan informasi dari sebagian masyarakat yang melapor.

Mengacu kepada nominal jumlah yang di minta atau Pungli di SDN 34 Lubuk Alung, kepada seluruh orang tua murid dan wali murid. yaitu nominal sebesar Rp.100.000/siswa, disebut sebagai uang kenang-kenangan.

Uang kenang-kenangan yang dipungut untuk membuat rolling ruang kelas, tetapi sampai sekarang belum terlaksanakan dan terealisasikan sementara uang sudah terkumpul semua.

Dalam UU RI 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 9 ayat (1) dan permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, sekolah yang di selengarakan oleh pemerintah pusat dan daerah di larang memungut ke orang tua siswa yang berbentuk apapun.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 34 Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman diduga diselewengkan oleh oknum kepala sekolah.

Hal tersebut diungkapkan seorang wali murid yang enggan namanya disebutkan kepada media ini, sabtu,(10/02/2024)
Ia mengatakan, bahwa adanya dugaan penyelewengan dana PIP tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepsek SDN 34 Lubuk Alung.

PIP tahun 2023 kaluar sebanyak 20 orang siswa. Karena PIP tidak bisa di ambil oleh orang tua murid harus secara kolektif pengambilan PIP itu, lalu kemudian terang orang tua murid, di bulan Agustus 2023 sabanyak 20 orang, orang tua murid menandatangani slip penarikan di Sekolah”. Ungkapnya

Tambahnya lagi (Orang tua murid -red) Karena sekolah lain sudah kaluar semua (2023) makanya kita tanya ke kepsek SDN 34 Lubuk Alung, apakah dananya sudah di cairkan ? Namun hanya 8 orang yang di keluarkan dulu. Kemudian di tanyakan kembali oleh orangtua yang lain, ada yang di kaluarkan lagi sebanyak 4 orang siswa lagi.

Dana PIP tahun 2023 masih ada 5 orang yang belum terima oleh siswa dengan alasan kepsek,
buku rekening anak ada yang tercecer, dan hilang ada yang salah letak dan di cari dulu. kemudian. Ada uang PIP yang belum masuk” ke rekening sekolah.

“Biasanya PIP ini kalau cair satu orang seluruhnya pasti cair” terang orang tua sambil nada kesal.

Sementara Directur investigasi Fajriansyah Putra SH saat di minta tanggapannya oleh media ini, bahwa dugaan pungli yang terjadi di SDN 34 Lubuk Alung jelas sudah mencederai dunia pendidikan, kami minta tim Saber pungli dari satuan kepolisian dan kejaksaan harus menindaklanjuti informasi ini, agar sekolah lainnya tidak terindikasi pada perbuatan yang lebih baik mencegah imbuh Fajri

(Tim/Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *