Kepsek SMA N1 Batipuh Lanjutkan Pungli Berkedok Komite, Minta Kajari Bongkar Praktek Korupsi

TANAH DATAR – BIDIKHUKUM.COM

Mantan Kepsek SMA N 2 Padang Panjang di Duga kuat melanjutkan pungli berkedok komite di SMA N 1 Batipuh pasalnya informasi ini yang di himpunan oleh awak media, dari orang tua murid. Bahwa uang komite di sekolah tersebut perbulan berkisar Rp.80.000. Persiwa berdasarkan kls siswa.

Dengan melihat jumlah siswa/siswi di SMA N 1 Batipuh Kab. Tanah Datar laki laki 339 orang perempuan 510 orang di tambah rombongan belajar 24 orang. Pada tahun 2023 SMA N.1 Batipuh menerima bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.1.309.500.000.

Sementara Directur Investigasi LSM GARANSI Rudi Asmar,SH (Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi) mengatakan kepada wartawan (04/02/24) bahwa pungli sudah meraja lelah terjadi di sekolah,dengan dalih modus kekurangan dana BOS, sangat subur dan berkembang biak pungli komite di setiap sekolah khususnya SMA N.1 Batipuh.Uang komite tersebut hanya menguntungkan para oknum guru dan kepsek.
Kenapa demikian saya sampaikan, untuk bangunan RKB fisik sudah ada dana pokir DPRD Provinsi Sumbar, lalu kemudian ada bantuan dana Provinsi, DAK dari APBN tambah dana BOS tidak ada lagi semestinya pungli berkedok komite.

Nanti kita minta bukti kwitansi dari salah satu siswa yang melakukan pembayaran uang komite ke SMA N1 Batipuh. Kita laporkan kepada Kajari Tanah Datar, bahwa hal ini melanggar Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar dan tidak mengindahkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Larangan Pungutan uang komite.

Tambahnya lagi, (Rudi Asmar,SH) menerangkan informasi dari salah satu murid dan orang tua siswa, bahwa setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA N.1 Batipuh pihak menjadi ladang bisnis perdagangan seragam sekolah. Ada lima jenis pakaian yang di jual antara lainnya.

1.Putih abu-abu
2.Pramuka
3.Olahraga
4. Muslim
5.Batik

Harga pakaian seragam sekolah ini bervariasi, pihak sekolah cuci tangan ( SMA N1 Batipuh) dengan berkedok Koperasi. Koperasi adalah organisasi persatuan guru bukan mencari keuntungan di sekolah.Hal ini bertentangan dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 Tentang Seragam di larang menjual seragam.

Namun kecerdikan pihak sekolah menjual seragam tersebut, memberikan brand (merk baju) yang tidak dapat di temukan di toko umum, mau tidak mau orang tua siswa wajib membelinya ungkap Rudi Asmar,SH

Kami sudah Kumpulkan bahan keterangan ( Pulbaket), nanti kita buat laporan pengaduanya. Berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat akhir Rudi menegaskan.

Red/ Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *