Ketua DPC F.SPTI Yang Sudah Dibekukan Meminta Sumbangan Dana Perjuangan, Begini Tanggapan Sekjend DPD

 

Pekanbaru-Bidikhukum.com

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) kota pekanbaru menerbitkan surat Pemberitahuan nomor.032/DPC F.SPTI-K.SPSI/P/P/VI/2023.

Surat pemberitahuan bantuan Dana Perjuangan tersebut diterbitkan 13Juli 2023 dengan judul”Perjuangan Pengurusan akan Melakukan Gugatan ke Pengadilan terhadap Kubu Surya Bakti Batubara”surat tersebut disampaikan Kepada seluruh pengurus SPTI di kota pekanbaru diantaranya;

1.Pengurus Unit Angkutan Prah

2.Ketua Kelompok A

3..Ketua Kelompok B

4.Ketua Kelompok C

5.Ketua Kelompok D

Dikutip dari surat pemberitahuan tersebut

“Bagi Pengurus PUK se-Kota Pekanbaru Merujuk pada Surat Nomor Surat:060/PD F.SPTI-K.SPSIDPD/R/VII/2023 dalam hal Bantuan Dana Perjuangan,dikarenakan minimnya kas PC,maka ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh Unit Kerja se-Kota Pekanbaru.dana tersebut untuk keperluan Pengurusan Gugatan ke Pengadilan terhadap Kubu Surya Bakti Batubara.

Tiap-tiap PC se-Provinsi Riau di bebankan Rp.10.000.000.Untuk itu kami menegaskan bahwa setiap PUK di wajibkan memberi bantuan sebesar Rp.800.000.Apabila ada PUK yang merasa keberatan dan tidak memiliki pendapatan yang memadai untuk memenuhi itu,maka dapat menghubungi Ketua atau Pengurus lainnya.Pembayaran bisa langsung melalui Bendara PC Kota Pekanbaru Bpk”Demikianlah surat pemberitahuan bantuan dana perjuangan ini kami sampaikan agar dapat segera dilaksanakan.

Menanggapi persoalan tersebut,Sekretaris SPTI provinsi Riau Muhamad Syahri Ramadhan Angkat bicara,”kami menghimbau kepada seluruh DPC.PUK dan anggota SPTI se-Provinsi Riau untuk tidak menanggapi surat tersebut.Karena hanya merugikan anggota SPTI itu sendiri

“Kalau kita merujuk dari surat tersebut itu hanya selembaran surat dari oknum yang mengatasnamakan SPTI yang terindikasi berkedok pungli.Karen dari surat tersebut hanya dari pimpinan Daerah (PD) ke pimpinan Cabang (PC) bukan dari pimpinan Pusat (PP.)Jadi itu hanya kemungkinan untuk memperkaya diri sendiri oknum tersebut,”

Tulisnya melalui pesan whatsapp

Lebih lanjut dijelaskannya,hal ini juga dapat disimpulkan bahwa mereka tidak punya pimpinan wilayah lain di Indonesia selain Provinsi Riau.Maka dari itu dapat diduga kuat mereka mengambil kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok. Secara logika dan sederhana jika ada gugatan.Seharunya seluruh PD mereka membantu.Bukan hanya Riau saja.bisa jadi mereka tidak punya PD selain Riau

Ketika disinggung apakah dengan masuk gugatan mereka,berarti mereka sendiri mengakui kepengurusan SPTI Kubu tergugat Surya bakti batu bara,bukan kah demikian Pak?,”tulis pewarta bertanya

Sekarang kita belum bisa mengatakan siapa penggugat dan siapa tergugat.Karena untuk menentukan itu harus ada nomor perkara yang sudah di daftarkan dipengadilan,Saya merujuk dari isi surat mereka bg.Barangkali kita menduga PD itu singkatan Pimpinan Daerah.PC itu pimpinan Cabang,”demikian disampaikan Syahri Sekjen SPTI Provinsi Riau (13/7/2023)

Terpisah dihari ya sama,Datin Imelda syamsi SE ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC FSPTI/KSPSI) kota pekanbaru mengatakan

‘Terkait permintaan sumbangan mengatasnamakan Ketua DPC SPTI Kota Pekanbaru dapat saya jelaskan

Mereka Benteng pasaribu Bukan ketua DPC,karena pengurusan mereka sudah di ganti,atau dibekukan berdasarkan 𝑺𝒖𝒓𝒂𝒕 𝑲𝒆𝒑𝒖𝒕𝒖𝒔𝒂𝒏 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓:𝑲𝑬𝑷.113/𝑫𝑷𝑫 𝑭.𝑺𝑷𝑻𝑰-𝑺𝑷𝑺𝑰/𝑺𝑲/𝑹/𝑿𝑰𝑰/2022

Sedangkan (DPD) Dewan pimpinan F.SPTI-K.SPSI provinsi Riau Saud Sihaloho juga telah dibekukan berdasarkan 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐏 𝐅.𝐒𝐏𝐓𝐈-𝐊.𝐒𝐏𝐒𝐈 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫:𝐊𝐄𝐏.038/𝐃𝐏𝐏 𝐅𝐒𝐏𝐓𝐈-𝐊𝐒𝐏𝐒𝐈/𝐈𝐈𝐈/2021 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬 𝐃𝐏𝐃 𝐅.𝐒𝐏𝐓𝐈-𝐊.𝐒𝐏𝐒𝐈 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐑𝐢𝐚𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐏 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫:𝐊𝐄𝐏.03 𝐃𝐏𝐏-𝐅.𝐒𝐏𝐓𝐈/𝐊𝐒𝐏𝐒𝐈/𝐈/2021 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬 𝐂𝐚𝐫𝐚𝐭𝐞𝐤𝐞𝐫 𝐃𝐏𝐃 𝐅.𝐒𝐏𝐓𝐈-𝐊.𝐒𝐏𝐒𝐈 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐑𝐢𝐚𝐮 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 01𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor:KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023.SK tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangi langsung Ketua (DPP FSPTI-KSPSI),Surya Bakti Batubara.maka dipastikan sampai saat ini Kasten Harianja berstatus Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPDF.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau,untuk periode lima tahun yakni 2023-2028.

“Jadi saya mengingatkan para ketua PUK dan pengurus SPTI lainnya tidak perlu menyetorkan dana bantuan tersebut yang tidak jelas arahnya,jangan mau dibodoh-

bodohi,”demikian disampaikan Imelda Samsi melalui pesan whatsapp.

Terkait surat pemohon bantuan tersebut Saud Sihaloho DPD SPTI Provinsi Riau dikonfirmasi melalui sambungan HP-nya mengatakan

“Surat pemohon bantuan sumbangan dana itu yang buat ketua DPD SPTI dilanjutkan ke

DPC F.SPTI kota pekanbaru Benteng pasaribu secara tertulis benar itu,Saya juga tau mengetahui,”jelas Saud Sihaloho

Ketika disinggung dirinya selaku DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau sudah dibekukan DPP Dewan pimpinan Pusat,dia menyebut surat pembekuan tersebut abal-abal

“Sudah selesai itu surat pembekuan itu abal-abalnya”,kata Saud Sihaloho menjawab konfirmasi pewarta sabtu 15 Juli 2023.

(kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *