Bupati Sergai Tidak Berdaya, Kejari Tindak Tegas Pengusaha Pelet Kuasai GOR Asset Daerah LSM BIDIK RI Sumut, Siap Laporkan 

 

SERGAI-BIDIKHUKUM. COM

Bangunan Gedung Olahraga (GOR) milik asset daerah Kab. Serdang Bedagai seyogyaanya harus menjadi sarana untuk berlatih untuk olahraga bagi bakat generasi muda.

Namun GOR tersebut, sayangnya kuat dikuasai pengusaha pelet pakan ikan, bahwa letak keberadaan GOR di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sudah menjadi penyimpanan gudang pelet.

Masih terngiang di telinga warga gedung GOR dulunya di resmikan oleh Bupati Ir. Soekirman pada tanggal 23 Maret tahun 2014, kini dikuasai oleh pengusaha pelet pakan ikan. Terkesan Bupati dan Dispora Kab. Sergai tidak berdaya dan tutup mata atas kelakuan pengusaha nakal yang menguasai asset Pemkab. Sergai.

Ada apa dengan Bupati dan Dispora? Apakah mereka (Bupati dan Dispora Sergai) takut dengan pengusaha.

Gedung olahraga ( GOR) yang sudah beralih fungsi kini menjadi penyimpanan gudang pelet pakan ikan kuat dugaannya oknum pengusaha yang di sebut-sebut milik A’ing Jumbo, yang berdomisili di Perbaungan.

Bisnis pelet pakan ikan milik A’ing jumbo yang begitu besar, sampai memakai asset GOR saat ini belum di ketahui apakah ada perjanjian sewa menyewa kepada instansi terkait, atau ada berupa pendapatan asli daerah ( PAD) dari pengusaha tersebut, kepada Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah ( DPKAD), sampai saat ini kita belum mengetahui perjanjiannya.

Pemamfaatan asset milik daerah Gedung Olahraga (GOR), harusnya menjadi tempat sarana olaraga bagi putra – putri bibit daerah, untuk meningkatkan sarana olaraga daerah dalam menuju iven-iven Olahraga.

Awak media ini mengkonfirmasi salah satu warga yang namanya diminta jangan di sebutkan, tempat tinggalnya tidak jauh dari GOR tersebut. Ia mengatakan, “Kalau GOR itu sudah lama beralih fungsi sekarang menjadi gudang pelet pakan ikan, setelah Pak bupati Sukirman lengser GOR tersebut kurang terawat namun yang menjadi pertanyaannya anggaran perawatan GOR saya yakin pasti ada di Dispora, mulai tahun 2021 sampai sekarang tahun 2023 kami warga tidak bisa berbuat apa-apa, alhasil anak-anak muda mau mengembangkan bakatnya tidak bisa berolah raga di GOR itu ujarnya kepada awak media ini.

Sementara awak media ini mendatangi pengusaha pelet pakan ikan ke Gudang alias GOR milik Asset Pemkab. Sergai untuk di konfirmasi (03/06/23), A’ing Jumbo tidak mau di wawancara dengan dalih lagi sibuk rapat. Yang lebih mencengangkan lagi disaat awak media menelusuri ke salah seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor di gedung penyimpanan pelet mengatakan, “kalau gedung tersebut dibangun menggunakan dana pribadi Pak A’ing, kenapa rupanya”, kata mandor dengan sinisnya

Non Governance Organization LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Prov. Sumut selaku Ketua Mulyadi mengatakan kepada wartawan setahu kami yang namanya GOR pasti 100 persen milik Pemkab. Sergai, di bawah naungan Dispora, dan jelas ada anggarannya untuk perawatan dan pemeliharaan dari APBD kalau pun nanti ada dugaan perawatan GOR yang di biayai oleh pengusaha pelet pakan ikan ( A’ing Jumbo) berarti ada dugaan belanjanya doble hal ini semakin terang dugaan korupsinya.

Kami akan segera terang mulyadi kepada media, kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) pertama unsurnya pidananya penggelapan asset atau pengalihan fungsi asset, unsur kedua tindak pidana korupsinya biaya perawatan GOR dari APBD.

Sekali lagi kami ( LSM-BIDIK RI) meminta tindakan tegas dan sikap responsif Kejaksaan Negeri ( Kejari) Serdang Bedagai sebagaimana arahan Bapak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin dalam membasmi korupsi dan menyelamatkan asset negara, dan segera menyidik dugaan belanja perawatan GOR kuat diduga adanya anggaran yang di tampung dari APBD sebut Mulyadi.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *