Korpri Kampar Bentuk Yayasan dan Koperasi

Bidikhukum.com, Bangkinang – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan wadah berhimpunnya seluruh Pegawai Republik Indonesia dengan salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para anggotanya.

Berdasarkan ayat 5 dan 6 pasal 68 tentang satuan pelaksana tugas yang termaktub dalam Kepres No. 24 Tahun 2010, Korpri dapat membentuk yayasan dan koperasi pada setiap tingkatan kepengurusan.

Berdasarkan Kepres tersebut, Korpri Kabupaten Kampar membetuk Yayasan Batobo Korpri Kampar pada tahun 2019 dengan izin dari Bupati Kampar No. 800/BKPSDM-PKAP/208, juga dukungan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional No. B-15/KU/I/2019. Sebagai lembaga yang berbadan hukum, Yayasan Batobo Korpri Kampar mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005159.AH.01.04.Tahun 2019, dengan akta pendiriannya tertanggal 28 Maret 2019, No. 31, Kantor Notaris Minarti, SH.

Korpri sangat komit mendukung program pangan Pemkab Kampar baik dari segi penampung, suply maupun distribusi.

Demikian dikatakan Pembina Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M. Si yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar di sela-sela kegiatan di Bangkinang Kota, Selasa, 19/07.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *