LP3N : Minta Kadisdik Sumbar Copot Kepsek SMA N.1Padang Soal Perkataannya Sebagai Pers

Kabid SMA Disdik Soal Kepsek SMA N.1 Padang Mengaku Wartawan Kami Minta Kepsek Bekerja Profesional

Padang- Bidikhukum.com

Beberapa media di hebohkan dengan pengakuan Kepsek SMA N. 1 Kota Padang inisial SB yang mengaku sebagai wartawan dalam pengakuan chatnya kepada wartawan.

Bermula dengan adanya surat klarifikasi dari LSM terkait dana BOS 2023 dan dugaan pungli uang komite di SMA N.1 Padang.

Hal tersebut mengundang reaksi keras dari Pemerhati Pendidikan Peduli Nasional (P3B) Riza Putra,SH,MH saat di konfirmasi oleh wartawan ia sangat menyesalkan pengakuan Kepsek mengaku sebagai wartawan. Ini terkadang yang memberikan peluang adalah oknum yang merasa lebih power full dapat mengandalkan kartu persnya, lalu karna oknum tadi dekat dengan Kepala sekolah ia merasa bisa mengamankan.

Sambungnya lagi( Riza Putra -red) nanti kita kroscek kebenaran ini, kalau ini betul ada identitasnya si kepsek menggunakan kartu pers maka ini melanggar UU Ri No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok Kepegawaian

Menurut Pasal 5 ayat (2) UU ASN menyebutkan pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) berkewajiban menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas.Kode Etik ini terkait prinsip profesionalitas.

Sehingga dapat dikenakan sanksi tindakan administratif sebagaimana di atur dalam Pasal 54 ayat (7) UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yakni diberikan sanksi pembebasan dari jabatan ujar Riza Putra kepada media.

Sementara Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Mahyan Sp.d MM mengatakan kepada wartawan (06/04/24).Tentu bagusnya tanyakan ke ybs, apakah ada kartu persnyagak.

Dinas Pendidikan tidak pernah memerintahkan untuk itu.Kami hanya minta kepala sekolah menjalankan tugasnya secara profesional. Ujar Mahyan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *