GARANSI : Minta Kajari Habis Lebaran Usut Pungli Berkedok Komite di SMK N.1 Enam Lingkung

Padang Pariaman- Bidikhukum.com

Presiden Ir Jokowi sejak kepemimpinan priode pertama sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar bahkan Perpres tersebut melibatkan unsur penegak hukum. Antara lain adalah Kepolisian,Kejaksaan, dan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS).

Perpres tersebut, mencegah pungli berkedok Pedidikan dan infak maupun sedekah.

Pemerintah Pusat sudah menganggarkan APBN 20 % atau senilai Rp.612, 2 Triliyun untuk Pendidikan tidak ada sekolah Negeri yang memungut biaya pendidikan untuk sumbangan yang bertopeng gaji guru honor dan gaji security dan jaga nalam dan lain sebagainya.

Permedikbud dan Ristek Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS antara lain penggunaan nya ;

1. Biaya pengembangan perpustakaan

2. Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

3. Biaya administrasi sekolah

4. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana

5. Biaya penyedian alat multimedia pembelajaran

6. Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

7. Biaya langganan daya dan jasa

8. Biaya PPDB

9. Biaya gaji guru honor

Jadi semua sudah jelas, bahwa ada temuan dari investigasi kami, Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) kata Directur Advokasi Hukum Ridwan Akmal,SH
kepada wartawan (07/04/23) bahwa dugaan pungli uang Komite di SMK N.1 Enam Lingkung di tetapkan perbulan kepada siswa dengan dalil sumbangan.

Ini bentuk pungli yang di kemas berkedok pendidikan dengan dasar rapat komite dan wali murid yang tidak ada dasar hukumnya bahkan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larangan Memungut kepada Siswa, kalaupun sumbangan artinya sukarela bukan di ketetapan. Alasan ini kekurangan dana BOS dan gaji guru honor.

Sambungnya lagi ujar Ridwan Akmal, perdagangan seragam sekolah yang menambah jenis seragam dari ketetapan Peraturan Pemerintah Ri No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pendidikan dan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah di Larang menjual Seragam dengan berkedok koperasi, sementara koperasi tidak mempunya hak di sekolah untuk mencari keuntungan dari siswa.

Jumlah siswa SMK N.1 Enam Lingkung Kab.Padang Pariaman laki laki 356 orang perempuan 357 orang di tambah rombel 29 orang total keseluruhan siswanya 742 orang

Semester pertama dana BOS masuk ke rekening SMK N.1 Enam Lingkung Rp.593.600.000. Semester ke dua Rp.593.600.000. Total dana BOS Rp.1.187.200.000. tahun 2023 jadi dimana lagi kekurangan dana kebutuhan sekolah sementara Pemerintah sudah berupaya untuk meringankan orang tua siswa dari segala bentuk beban biaya pendidikan di negeri terang Ridwan Akmal.

Saya rasa tidak ada yang kurang bagi sekolah Negeri berang Ridwan Akmal menegaskan. Sebab Disdik Provinsi Sumbar sudah menyediakan APBD anggaran Pendidikan dan tambah Pokok Pikiran ( Pokir) Dewan jadi tidak ada lagi mahal untuk
Pendidikan Negeri.

Baru -baru ini kita di hebohkan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi menggeledah ruang Kabid SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, dan sampai ke Kantor Gubernur dugaan korupsi alat peraga SMK sebesr Rp.21 Milyar tahun 2021.

Kami sudah siapkan bukti dan rekaman pengakuan orang tua siswa dan murid, yang mengatakan uang komite dan SPP ada guru yang meminta kepada kami setiap bulan, ujar siswa namanya di samarkan sebut saja bunga. Lalu kalau tidak bayar uang komite kami tidak bisa ikut ujian itu ancamannya, dan kalau tidak lunas hutang komite ijazah di tahan akuinya bunga.

Nanti kami kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk pelaporan kepada Kejaksaan Negeri dugaan pungli dan tipikor di SMK N.1 Enan Lingkung bukti awal sudah ada. Agar di lakukan oleh kawan-kawan penyidik di kejaksaan tentang informasi ini.

Sementara Kepsek SMK N.1 Enam Lingkung saat di konfirmasi pada hari yang sama via whatsappnya 081261891xxx ia mengatakan, seragam sekolah yang menjual koperasi dan mereka punya badan hukum, uang komite untuk kekurangan gaji guru honor 30 orang TU, Security dan tenaga kebersihan.

Dana BOS persiswa Rp.1.600.000. Yang di dapat dari Kemendikbud untuk SMK kata kepsek SMK N.1 Enam Lingkung.

Nov.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *