Kadis Pendidikan Sumbar Tutup Mata Saat Di Konfirmasi, Soal Uang Komite SMA N.2 Sungai Limau GARANSI Minta DPRD Sumbar Sidak

PADANG – BIDIKHUKUM.COM

Teka teki dugaan pembiaran oleh Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar terkait adanya indikasi pungutan liar di SMA N.2 Sungai Limau.

Pasalnya saat di konfirmasi Kadis Pendidikan Sumbar Barlius lebih memilih bungkam dari pada menjawab dan mengklarifikasi pertanyaan wartawan pada tanggal 15 Maret 2024 via whatsapp nya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Sumbar terkait adanya keluh kesah orang tua siswi, bahwa ada ijazah siswa yang tahun-tahjn sebelumnya sudah tamat maduh di tahan, oleh pihak sekolah, dengan terhutang uang komite dan uang SPP di SMA N.2 Sungai Limau.

Direktur Advokasi Hukum Anto Rivai,SH dari Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Mengatakan kepadanya wartawan (18/3/24) ini sudah masuk perbuatan melawan hukum, dan ini sudah kategori pungli. Mana ada uang komite dan SPP di sekolah negeri (SMA N.2 Sungai Limau), hanya bermodalkan rapat komite dan wali murid dan orang tua siswa lalu di jadikan dasar hukum bagi orang tua siswa untuk wajib membayarkan uang komite setiap bulan dan SPP dalilnya itu saja kekurangan dana gaji guru honor, dari dulu di sekolah negeri di sumbar ini tak lepas dari uang komite, kami akan minta komisi Pendidikan di DPRD Provinsi sumbar agar melakukan inspeksi mendadsk ke sekolah-sekolah khusus nya SMA N.2 Sungai Limau.

Tambah Anto Rivai lagi, tidak ada judulnya sekolah negeri kekurangan dana. Sudah di akomodir oleh dana BOS dan Pokir Dewan belum lagi dana DAK untuk fisik jadi apa lagi yang di pungut ujar anto rivai dengan kesal.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *