Dugaan Anggaran Mark’ Up Dana Nagari Sungai Gimba Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN-BIDIKHUKUM.COM

Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2023 menerima dana desa yang disalurkan oleh pemerintah 3 tahap, menurut laporan Pemerintah Nagari Sungai Gimba terkait dana tersebut digunakan salah satunya untuk: Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari sebesar Rp. 205.709.590.

Ini sudah jelas terjadinya modus pembengkakan Anggaran (Mark Up), Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari seperti apa yang menghabiskan anggaran hingga Dua Ratus Juta Lebih.

Dengan ini Wali Nagari Sungai Gimba bisa terjerat dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan pengelolaan Dana Desa / APBDes Tahun Anggaran 2023 sesuai pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman tata cara pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

BUMNag adalah lembaga usaha nagari yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah nagari, dalam upaya memperkuat perekonomian nagari dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi nagari. Salah satu tujuan dari BUMNag adalah Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Nagari/Desa.

Akan tetapi itu semua tidak dirasakan oleh masyarakat yang ada di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis Hingga sampai sekarang pelaksanaan Dana BUMNag sebesar Rp. 300.000.000 tersebut tidak terlaksanakan sama sekali mulai dari tahun 2018.

Bumnag yang ada di nagari sungai gimba tidak terealisasikan sama sekali, hal ini menimbulkan kesan negatif dari masyarakat, sebab dana bumnag yang seharusnya untuk membantu ekonomi malah di salah gunakan oleh pihak nagari.

Saat konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Wali Nagari Sungai Gimba mengenai pengalokasian Dana BUMNag dan penyelenggaraan anggaran pada kegiatan peningkatan instalasi jaringan Publik Nagari ,”Mengenai klarifikasi yang d mintak, langsung saja datang ke kantor dan langsung tanya sama sekretaris saya”.Ucapnya.

“Bapak wartawan yang terhormat, kalau mau bikin berita baguslah bapak tanya langsung ke kantor saya, ,saya tunggu di kantor, biar berita bapak tu lengkap.”sambungnya.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Sekretaris Nagari Sungai Gimba “Baik pak,
Mengenai hal yang ditanyakan tadi pak, kami menilai hal ini sejalan dengan apa yang telah bapak komunikasikan dengan Wali Nagari, bahwa Wali Nagari mempersilahkan untuk konfirmasi hal tersebut melalui tatap muka di Kantor Nagari agar tidak terjadi kesalahan informasi dan salah tafsir dalam penyampaikan pak, Mungkin demikian yang bisa kami sampaikan pak. Terima Kasih sebelumnya pak”. Ungkapnya saat di konfirmasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *