Kepsek SMA N.2 Sungai Limau Blokir Konfirmasi Wartawan Terkait Pungli Uang Komite dan Dana BOS LSM BIDIKRI: Minta Kajari Periksa Kepseknya

PADANG PARIAMAN -BIDIKHUKUM.COM

Seorang pendidik adalah panutan bagi orang banyak, maka tidak bisa lepas kiasan filosofi pribahasa ini kepada seorang guru.Guru adalah pahlawan tanpa jasa maka guru contoh syurih teladan bagi orang yang menggapai ilmu dan cita-citanya kepada guru.

Namun berbeda yang di pertontonkan oleh seorang Kepsek SMA N.2 Sungai Limau Kab. Padang Pariaman Aziz Prima Syarial sikap sombong dan anti wartawan ini ia pertontonkan.

Terkait awak media ini mengkonfirmasi Kepsek SMA N.2 Sungai Limau (14/03/24) via WhatsAppnya 081374522XXX tentang dugaan pungutan liar ( Pungli) dan uang SPP yang berkedok sumbangan pembangunan, bahwa bagi siswa yang tidak bayar uang SPP maka ijazah murid di tahan. Namun saat di konfirmasi Aziz Prima Syarial terkait hal tersebut langsung memblokir kontak WhatsAppnya wartawan.

Sementara Directur Investasi
Non Government Organization Badan Investasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIKRI) Fajriansyah Putra,SH mengatakan kepada media bahwa seseorang yang menghindar dari pertanyaan kawan-kawan wartawan artinya ada apa-apanya seseorang tersebut merasa, maka ia terindikasi bersalah dan menghindar.

Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa jahu hari sebelumnya kami hendak mengklarifikasi kepada Kepsek SMA N.2 Sungai Limau namun kawan-kawan wartawan sudah dulu mengetahui infomasi data tersebut, baik itu data punglinya dan temuan belanja dana BOS.

Terang Fajri lagi menguraikan, bahwa terdapat pungutan uang komite dan SPP yang berkedok sumbangan, dengan bervariasi setiap Kls di sekolah. Hal ini sudah bertentangan dengan azas pendidikan pasalnya Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar sudah ada indikasinya perbuatan melawan hukum.Sebad uang komite tidak ada dasar hukumnya.

Di Permendikbud Ri No.75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 di larang memungut dengan dalil apapun.

Lalu kemudian terdapat Belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.1.500.000. x 685 orang siswa SMA N.2 Sungai Limau total dana BOS masuk ke rekening sekolah Rp.1.027.500.000.

Kami juga menemukan bisnis perdagangan seragam sekolah di SMA N.2 Sungai Limau dengan berkedok koperasi setiap penerimaan siswa baru ( PPDB). dengan di kenakan biaya seragam perstelnya masing-masing pakaian antara lainnya.

1. Putih abu-abu
2. Pramuka
3. Olahraga
4. Batik
5. Muslim

Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam sekolah.

Kami akan coba ujar Fajri, kepada media melengkapi alat bukti dan barang buktinya berupa dokumen dana BOS SMA N.2 Sungai Limau dan rekaman pengakuan orang tua siswa, dugaan penahan ijazah murid dan uang SPP, untuk kita jadikan laporan di Kejaksaan Negeri Pariaman berdasarkan PP Ri No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Seperti SMK PP Padang yang sudah di proses secara hukum olah aparat dugaan korupsi dana BOS.

Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *