Mantan Kadis PMPTP Diungkap LSM BIDIKRI Belanja di Sekretariat Daerah Kab. Padang Pariaman TA 2022/2023 Terkesan Bungkam

PADANG PARIAMAN-BIDIKHUKUM.COM

Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( LSM BIDIKRI) mengungkap belanja di Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2022 / 2023 antara lainnnya adalah.

1. Belanja Sewa bangunan gedung tempat pertemuan Rp.60.000.000.

2.Belanja sewa hotel Rp.68.275.000.

3. Belanja sewa rumah negara golongan I Rp.80.000.000.

4. Belanja makan dan minum jamuan tamuan tamu Rp.300.062.950.

5. Belanja perjalanan dinas biasa Rp.292.910.000.

6. Belanja perjalanan dinas biasa Rp.205.890.000.

7. Belanja bahan bakar dan pelumas Rp.378.000.000.

8.Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor bahan bahan cetak Rp.60.500.000.

9.Belsnja Sewa hotel Rp.30.250.000.

10. Belnja Sewa hotel Rp.30.250.000.

Hal ini kata Fajriasyah Putra,SH kepada wartawan selaku direktur Investigasi LSM BIDIK RI (08/03/24) bahwa belanja ini masih berupa daftar penggunaan anggaran (DPA) namun ini sebagian kecil yang kita tampilkan kepada publik ada lagi anggaran 2023.

Sambung fajri, ada kejanggalan yang kita dapat dari beberapa item belanja tersebut di sekretariat daerah, ini kan ada bagiannya yang mengkelola anggarannya yaitu kabag dan kasubag selaku kuasa penggunaan anggaran (KPA) ucap fajri, berdasarkan pengakuan dan bukti dokumen yang kita miliki, yaitu Sekda selaku pengguna anggaran (PA) jadi laporan Surat Perintah Pembayaran Dananya (SP2D) pasti yang mendisposisi Sekda, dan terkesan ada indikasi fiktif pada belanja tersebut Baik itu anggaran 2023.

Sekda ini Mantan dari Kadis PMPTP Kab. Padang Pariaman yang berinisial R3 diduga kuat kalah itu selaku Penggunga Anggaran di Dinas tersebut dan masih ada dugaan keterlibatan dengan anak buahnya yang di tangkap oleh Kejari Padang Pariaman yang berinisial anggotanya ZRA, dan JS perkara pengadaan mesin dan peralatan sentra IKM Coklat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.542,7 juta ucap fajri kepada wartawan.

Nanti kita kumpulkan bahan keterangannya (Pulbaket), baru kita bundel dan kita jadikan laporan ke penegak hukum berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta mengacuh pada UU Ri No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi BAB VIII Peran Masyarakat.

Sementara pada hari yang bersamaan awak media ini mengkonfirmasi Sekda Kab. Padang Pariaman R3 via whatsappnya O81374656XXX tidak menjawab terkesan bungkam sampai berita ini di turunkan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *