LSM BIDIK RI Akan Laporkan Ke Kajari Padang Pariaman Kepsek SMA N.1 Batang Anai Dugaan Belanja Fiktif Dana BOS 2022

PADANG-BUDIKHUKUM.COM

Berdasarkan data yang kami miliki berupa kwitansi pembayaran dan SPJ belanja dana BOS tahun anggaran 2022 di SMA N. 1 Batang Anai Kab Padang Pariaman kuat di duga belanjanya fiktif.

Hal tersebut di sampaikan oleh Directur Investigasi LSM BIDIK RI Fajriansyah Putra SH kepada wartawan (05/12/23) bahwa data yang kita miliki berupa belanja penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 untuk biaya belanja perpustakaan, belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, belanja administrasi kegiatan sekolah, Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, belanja penyediaan alat multi media pembelajaran, belanja pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, belanja langganan daya dan jasa, dan biaya PPDB, biaya gaji guru honorer bagian ini ada yang sangat rentan di curigai ucapa Fajri.

Kami sudah koordinasi denga Kejaksaan Negeri bahwa mereka menyarankan membuat laporan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Bahwa kami menduga kuat belanja dana BOS tahun 2022 di SMA N.1 Batang Anai terindikasi Kepsek nya dalam penyalagunaan dana bosnya.

Kemudian kita sudah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), dan tambahannya surat yang mereka jawab itu salah satu bukti untuk menguji kebenaran oleh penyidik kejaksaan imbuh Fajri sambil mengakhiri.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *