LSM BIDIK RI, Desak Kejati Riau Ungkap Dugaan Tipikor Yang Melibatkan Eks. Kadis Kesehatan Kampar 

 

PEKANBARU – BIDIKHUKUM.COM

Eks. Kadis Kesehatan Kampar bersaksi pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) Puskesmas Kampar Kiri Hulu I.

Kerugian negara mencapai senilai Rp.1.8 Miliar dana Biaya Operasional Kesehatan. Hal tersebut yang menjadi terdakwa di pesakitan dalam persidangan mantan anak buah Dedy Sambudi ASN yang bertugas di Puskesmas, masing-masing Citra Sari dan Deffi Amalia.

Terbukti terlihat pada sidang perdana, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di gelar pada Rabu 12 April 2023 lalu.

Sementara Fajriansyah Putra, SH selalu directur pencegahan tipikor LSM BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) mengatakan kepada awak media (20/07/23) hal ini sudah membuka pintu masuk bagi penyidik di Kejati Riau bahwa Eks. Kadis Kesehatan Kampar bersaksi di persidangan Tipikor sudah patut di duga adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan hal ini sudah mengacuh pada UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ini tidak menutup kemungkinan ada dugaan keterlibatan Eks. Kadis Kesehatan Kampar bisa mengarah pada perbuatan korporasi maka dengan itu kami mendesak Kepada Kajati Riau agar melakukan penyidikan Sekda Kuansing agar kasus Tipikor dana BOK ini terang benderang ungkap fajri

Kami juga akan menyampaikan bundel laporan nantinya kepada Kajati Riau, dengan bukti permulaan yang kita miliki baik berupa dokumen, dan pengakuan orang yang bersangkutan dalam penggunaan dana BOK, hal ini yang di atur oleh PP Ri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi fan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat.

Kajati Riau harus mengusut kembali atas kesaksian Sekda Kuansing Dedy Sambudi di dalam persidangan Tipikor terkait penggunaan dan bantuan operasional kesehatan.

Kami juga sudah menginvestigasi belanja BOK dan anggaran lainnya, kuat di duga penyalahgunaan belanja atas ketidak wajaran anggarannya, berapa bulan yang lalu Dirkrimsus Polda Riau meng OTT Kadis Kesehatan Kampar terkait pungli BOK, bahwa ini sudah menunjukan prilaku oknum pejabat Di dinas Kesehatan sedang tidak baik -baik saja, lalu biaya Operasional Kesehatan tahun 2020 di masa pandemic covid 19 sangat rawan di salahgunakan Dinas Kesehatan Kab. Kampar antara lain.

Sambung Fajriansyah Putra, SH menuturkan kepada wartawan, bahwa kami memiliki data belanja rinciannya yang sebagian kecil kita sampaikan, tahun anggaran 2020-2021 kala itu Kadis Kesehatannya Dedy Sambudi, saat ini menjabat sebagai Sekda Kuansing.

Ini data belanjanya dinas Kesehatan Kampar.

1. Belanja perjalanan dinas dalam kota bantuan operasional kesehatan ( BOK) Puskesmas Kampar DAK Non Fisik Rp.485.925.000.

2.Belanja makan dan minuman rapat bantuan operasional kesehatan ( BOK) Puskesmas Bangkinang DAK Non Fisik Rp.280.575.000.

3.Belanja perjalanan dinas dalam kota bantuan operasional kesehatan puskesmas Bangkinang DAK Non Fisik Rp.572.555.000.

4.Belanja Perjalanan dinas dalam kota Bantuan Operasional Kesehatan (BOS) Puskesmas Kampar Kiri Tengah DAK Non Fisik Rp.376.040.000.

5.Belanja bidan Rp. 3.737.952.000.

6.Belanja Perawat Rp. 3.850.144.000.

tahun anggaran 2020

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *