Camat Tuahmadani Kangkangi PP RI No.43 Tahun 2018, LSM-BIDIK RI Minta Kajari Audit Belanja Camat

Bidikhukum.com –  Pekanbaru

Berdasarkan fungsi dan implementasi Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat hal ini sikap tegas Presiden Ir. Jokowi dalam memberantas korupsi.

Maka aturan ini sudah bersifat mengikat bagi seluruh penyelenggara negara yang bersumber dari uang rakyat.

Ketum LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Non Governance Organization Samsir S. Tanjung, SH (20/08/22) saat memberikan keterangan kepada awak media

Terkait adanya temuan investigasi LSM-BIDIK RI tentang belanja tahun anggaran 2021 di Kantor Camat Tuahmadani antara lainnya :

1. Penyediaan barang logistik kantor Rp. 761.971.700.
2. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 91.035.555.
3. Penyelenggaraan rapat kordinasi dan komunikasi SKPD Rp.74 997.000.
4. Belanja Perjalanan dinas dalam begeri Rp. 74.997.000.
5. Belanja modal peralatan dan mesin Rp. 40.000.000.
6. Belanja modal alat kantor dan rumah tangga Rp. 199.891.700.
7. Belanja modal alat rumah tangga Rp.55.800.000.
8. Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya Rp. 653.273.292.
9. Belanja modal peralatan dan mesin Rp. 623.732.900.
10. Belanja evaluasi kelurahan Rp.24.799.870.
11. Biaya pemberdayaan masyarakat di kelurahan Rp. 1.700.349.788.

Sambungnya yang sering di sapa Sam Tanjung ini mengatakan kepada awak media bahwa kita sudah melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 19 juli 2022 kepada Camat Tuahmadani namun etikat baiknya untuk mengindahkan UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat minim terlihat pada Camat Tuahmadani

Maka untuk itu kami minta kepada saudara Camat Tuahmadani, yang di gaji oleh rakyat harus membuka diri sebagai abdi negara, dan atas temuan investigasi dari LSM- BIDIK RI agar menjawab atau mengklarifikasi terkait penggunaan belanja tahun anggaran 2021 yang kami uraikan tersebut.

Ucapnya saat mengakhiri, ( Sam Tanjung-red) kami akan segera menyurati dan beraudensi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terkait temuan investigasi LSM-BIDIK RI ini dan meminta Kajari agar mengaudit belanja Camat Tuahmadani

Sementara tim media ini pada hari yang berbeda mengkomfirmasi via WhatsAppnya Camat Tuahmadani tidak mau menggubris tentang belanja tersebut bahkan memilih bungkam. Bersambung……

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *