Kepsek SMA N. 5 Payakumbuh Kelabui Masyarakat Dengan Aturan Tidak Berdasar

PAYAKUMBUH -BIDIKHUKUM.COM

Terkait pungutan uang komite dan bisnis perdagangan seragam sekolah dan pungutan di SMA N. 5 Payakumbuh hal tersebut menjadi konsumsi publik di tengah masyarakat.

SMA N. 5 Payakumbuh mempunyai siswa laki-laki 215 orang jumlah perempuan 164 orang rombongan belajar 14 orang

Dengan jenis seragam sekolahnya, sebagai berikut.

1.Putih abu-abu
2.Pramuka
3.Olahraga
4. Batik
5.Muslim

Harga seragam sekolah bervariasi. Melihat jenis dan pakaiannya. dan kewajiban siswa untuk uang komite menjadi kewajiban.

Perdangan dan bisnis seragam sekolah sering berkedok atas nama komite dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) padahal dalam aturan Permendikbud RI Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah dilarang memperjual belikan.

Ironisnya, pihak SMA N.5 Payakumbuh memberi lebel merek di baju seragam sekolah. Sehingga orang tua siswa tidak dapat membeli pakaian di toko umum di luar sekolah.

Dalam pantauan awak media ini juga terlihat, adanya proyek pemasangan pavin block di halaman sekolah. Pekerjaan tersebut tidak mencantumkan plank proyek padahal itu bersumber dari uang negara.

Saat di konfirmasi Kepsek SMA N.5 Payakumbuh beberapa hari yang lalu. Efda Sofliarni. Baru ini menjawab dan memberikan tanggapan (12/10/23) terkait uang komite dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Ia mengatakan di benarkan. Namun setelah di pelajari Permendikbud tersebut melarang komite memungut dalam bentuk apapun di pasal 12.

lalu jawaban yang ke dua, yang di sampaikan Kepsek SMA N. 5 Payakumbuh penyelenggaraan pendidikan pada PP RI No 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggara Pendidikan tidak ada satupun yang mengatur uang komite dan di larang memungut dalam bentuk apapun.

Berikut jawaban dan klarifikasi ke tiga, pendanaan sekolah. Dalam aturan yang ia sampaikan (Kepsek SMA N. 5 Payakumbuh) dalam PP Ri No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan. Yang tertuang dalam pasal tersebut, bukan pungutan uang komite melainkan kebutuhan sesaat saja. Bukan menjadi rutinitas namun SMA N. 5 Payakumbuh Mala menjadikan rutinitas mencari keuntungan dari siswa.

Jika uang komite sumbangan tentu tidak wajib. jika kewajiban tentu ada dasar hukumnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *