PROLUDEM : Desak Pj. Walikota Pariaman Copot Ka BPKAD Sebelum Pensiun, diDuga Kuat Bermain Politik di Pemilukada 2024

Kota Pariaman-Bidikhukum.com

Oknum Kaban BPKAD Kota Pariaman Buyung Lapau diduga memamfaatkan fasilitas negara, dari penelusuran awak media ini terpasang di sepanjang jalan dan sudut kota Pariaman baliho ajakan dan himbauan Kaban BPKAD Kota Pariaman untuk taat pajak PBB P2 kepada warga namun yang menjadi aneh photo Buyung Lapau yang terpampang tanpa melibatkan Pj.Walikota Pariaman.

Rumor yang beredar Kaban BPKAD sudah mulai melakukan pendekatan kepada Parpol, akan mengikuti kontestasi Pemilukada Kota Pariaman Priode 2024 -2029

Sementara Ketua PROLUDEM (Pro Pemilu Damai dan Demokrasi) mengatakan kepada wartawan saat dihubungi sambungan teleponnya, Usman Tasmar, SH (04/05/24) bahwa yang terjadi saat ini prilaku yang tidak terpuji dari seorang ASN yang notabene ia Kaban BPKAD Kota Pariaman, ia bermain politik di pemerintahan transisi di ujung masa pensiunya.

Bahwa ini sudah ada unsur kategori pidananya merujuk UU Ri No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (2), bahwa setiap ASN, TNI, Polri Kepala Desa dan Perangkatnya. Dapat di pidana ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000. (Dua belas juta rupiah)

Juga merujuk kata Usman Tasmar lagi, dari PP Ri No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil A. Kode Etik ayat (1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan ayat (2) Mensosialisasikan/kampanye media sosial/online bakal calon kepala daerah/dan wakil kepala daerah calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD.

Seorang anak buah harusnya Kaban BPKAD Kota Pariaman Buyung Lapau sudah sangat berani mendahului pimpinannya, sementara di bawahnya masih ada dua tingkatan lagi. Yakni, pimpinan tertinggi ASN adalah Sekretaris Daerah Kota Pariaman (Sekdakot), lalu pimpinan politik yang tertinggi adalah Walikota Pariaman, seyogianya Kaban BPKAD Kota Pariaman kalau ajakan taat membayar pajak kepada warga dengan lambang Pemko Pariaman harusnya, terpasang photo Pj Walikota sebagai kepala pemerintahan, sebab ia berbicara atas nama instansi bukan personality baliho yang terpasang di sudut kota Pariaman dengan di biayai oleh uang rakyat.

Hal ini terbukti dari konfirmasi awak media ini (03/05/24) via WhatsAppnya Kaban BPKAD Kota Pariaman Buyung Lapau dalam keterangannya, Pensiun itu sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah/ wakil kepala daerah.
Kalau di tahapan pilkada 2024 kalau gak penetapan calon oleh KPU tgl 22 September 2024. Sejak itu saya kalau lanjut mencalon tidak boleh menggunakan baliho Pemko maupun fasilitas negara lainnya. “Sekarang saya kan baru ambil formulir pendaftaran oleh parpol”. Ujar Buyung Lapau kepada media.

**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *