Kepsek SMK N. 2 Kota Solok Aminkan Bisnis Seragam Sekolah

SOLOK-BIDIKHUKUM.COM

Pendidikan Sekolah Negeri khususnya SMK N.2 Kota Solok adalah harapan semua pihak dan Arong tua. Bagi orang tua yang tidak mampu dalam kategori ekonomi di bawa rata-rata, berkemungkinan berusaha semaksimal mungkin menghindar dari sekolah swasta. Hal tersebut agar tidak terbebani uang komite atau Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan (SPP) hal ini momok besar bagi orang tua yang tidak mampu.

Berbeda di SMK N. 2 Kota Solok, mungkin uang komite mereka tidak di tarik kepada siswa/siswi atau wali muridnya, namun hal yang berbeda yang di sampaikan oleh Kepsek SMK N. 2 Kota Solok tentang seragam sekolah hal tersebut di amini oleh Harmen selaku kepsek, saat di konfirmasi soal seragam sekolah, oleh awak media ini (07/10/23) ia mengatakan oo,, gtu infonya pak” siswa kita terdaftar dapodik 1.200 an,, tpi yg aktif mkn 1.100 an pak,,Krn banyak anak2 itu mengundurkan diri,, Ndak masuk2 dan alasan lain,,

Utk siswa baru kls x kmren mendaftar 500 an,, dan sekarang jmlnya juga berkurang,, ada yg pindah dsb

utk pakaian sebagian siswa baru membeli nya di koperasi pegawai (KPN) pak,, tdk melalui komite atau sekolah pak,,

utk pakaian abu2 dan Pramuka siswa banyak yg sdh menyediakan sendiri,,

jdi yg di beli di KPN adlah pakaian olahraga saja,, Krn ada merek sekolahnya,,
begitu informasinya pak.

Oo ya,, yg di sediakan di KPN + baju batik sekolah,, baju muslim tdk ada,, jawab Harmen via WhatsApp nya.

Sementara Directur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Zulham Azmi,SH saat di minta tanggapannya oleh media ini, terkait perdagangan atau bisnis seragam sekolah di SMK N. 2 Kota Solok, hukumnya haram bagi pihak sekolah mencari keuntungan dari siswa aturan sudah ada, ini modus pihak sekolah cuci tangan mengatas namakan Koperasi Pegawai Negeri (KPN).

Pertanyaannya apa kewenangan KPN di sekolah tersebut, ko punya Andil sekali ke sekolah ini KPN ?!

Lalu kemudian keuntungan pihak sekolah (SMK N.2 Kota Solok) dari seragam sangat lumayan sampai ratusan juta, dari penerimaan PPDB setiap tahunnya, belum dari dana BOS tahun anggaran 2022 Sampai dengan tahun 2023 sekarang.

Secara kajian hukum menurut kita, menurut Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ini sudah masuk kategorinya, yang di lakukan oleh oknum-oknum saat ini di SMK N.2 Kota Solok modusnya, jual nama koperasi alias KPN ini apa dasar hukum mereka, jika AD/ART KPN itu tertuang tentang hal tersebut tidak mestinya mencari keuntungan dari siswa dan wali murid, ini tidak abdol KPN. Harusnya KPN yang menyumbang kepada siswa yang tidak mampu imbuh Zulham Azmi,SH awak media.

Menurut aturan hukum yang berlaku kalau kita lihat KPN hanya wadah bagi persatuan guru, dan tidak boleh berdagang di lingkungan sekolah pasalnya. Dalam Permendikbu RI No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam di larang menjual seragam sekolah.

Kami melihat modus operandinya, buat seragam sekolah dengan lebel atau merek sekolah tentu siswa tidak dapat mencari seragam tersebut di toko umum

Sambung Zulham Azmi,SH kami akan konsultasi kepada Kejaksaan tentang hal tersebut dan tim saber pungli yang di bentuk oleh presiden Jokowi di daerah-daerah akhirnya menyampaikan.

Tim/ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *