Diduga Kuat PJN Wil.1 Sumbar Lakukan Kebohongan Publik, GARANSI Minta Kajati Usut Material Tanpa Izin Pasal Pengadaan

PADANG-BIDIKHUKJM.COM

Klarifikasi jawaban pihak Komunikasi Publik (KOMPU) PJN Wilayah 1 Sumbar tertanggal 29 Nopember 2023 tanpa dokumen resmi menyampaikan secara lisan via WhatsApp yang tidak berdasarkan hukum.

Terkait pemakaian material oleh PT. PASINDO PRIMA KREASI selaku kontraktor pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan batas Kota Padang Panjang -Sicincin Kab. Padang Pariaman Diduga kuat belanja materialnya tidak legal demi hukum.

Proyek tersebut kuat di duga memark up anggaran, hanya pekerjaan Bronjong di tepi sungai satu titik senilai Rp.2.868.108.500. sumber dana APBN Kemen PUPR tahun 2023

Dari jawaban yang di sampaikan oleh pihak BPJN atau KOMPU Satker Wilayah 1 Sumbar terdapat ada kebohongan, pasalnya ia mendatangkan batu sungai dari usaha quaryy pertambangan di lubuk alung, sementara quaryy tersebut hanya menyediakan jenis batu kerekel, pasir gunung, dan batu gunung (andesit)

Sementara pemasangan batu Bronjong harus batu sungai untuk bronjong, di silaing bawah, pertanyaannya kalau rekanan ( PT.PASINDO PRIMA KREASI) membeli batu sungai dari pihak penjual tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maka bisa di kategorikan pengnadaan sesuai pasal 480 KUHP, ujar peneliti Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Rahman Salim kepada awak media ini (30/11/23) membeli batu dari penambang ilegal itu pidana sesuai pasal yang di terapkan tadi, dan juga terdapat pengerukan galian tanpa ada dasar bersama dengan DLH atau instansi terkait negara ini ada aturan mainnya imbuhnya.

Quaryy IMBRAN CANDRA di Lubuk Alung tidak menyediakan batu sungai melainkan batu andesit, kerekel, pasir gunung.

Lalu usaha pertambangan quaryy IMBRAN CANDRA yang berlokasi di lubuk Alung hanya menyediakan tiga jenis batu batu tadi.Kami minta penyidik Kajati Sumbar untuk turun ke lokasi proyek Bronjong tersebut.

Tanggapan dan klarifikasi KOMPU PJN Wilayah 1 Sumbar, pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan kota padang-sicincin-padang panjang dapat kami jelaskan menggunakan material dari quary yang berizin No. 544-83-2019, Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan ekspolasi menjadi izin usaha Pertambangan operasi produksi Batuan kepada saudara IMBRAN CHANDRA yang beralamat di Korong Kampung Pondok, Nagari Pasie Laweh, Kec. Lubuak Aluang, Kab. Padang Pariaman dan tidak menggunakan matrial dari dasar sungai dapat di lihat pada photo perbedaan material bekas galian dari sungai dan material yang ada dalam keranjang bronjong baik dari warna dan bentuknya.
Pengerukan yg dilakukan oleh excavator bukan untuk mengeruk material sungai melainkan untuk galian pondasi pemasangan bronjong yaitu 1,5 m dari dasar sungai dan material bekas galian tidak digunakan untuk batu bronjong melainkan untuk Chekdam saat pengerjaan bronjong.

Perlu di ketahui bersama batuan setempat hanya merupakan bebatuan dengan ukuran besar (mayoritas batu gajah) tidak dapat di gunakan untuk pasangan bronjong.

foto material yg masuk dapat di lihat pada tsb di atas adalah raw material yg msk (didatangkan).

Tim/ MS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *