LSM GARANSI, Minta Kajari Panggil Kepsek SMA N. 5 Payakumbuh Terkait Dugaan Pungli Komite Dan Dana BOS

PAYAHKUMBUH- BIDIKHUKIM.COM

LSM Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) M. Azwar,SH,SE mengatakan kepada awak media ini (23/10/23) bahwa dugaan yang terjadi di SMA N. 5 Payakumbuh terkait ada pelanggaran Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Pungli) modus ini terjadi di sekolah tersebut uang komite, untuk gaji guru honor dan kegiatan sekokah. Pungutan uang komite yang di bebankan secara rutin oleh pihak sekolah ( SMA N. 5 Payakumbuh) setiap bulannya menurut kls masing – masing dengan dalih untuk prasarana dan sarana sekolah.

Lanjutnya, (M.Azwar -red) menegaskan, bahwa tidak ada dasar hukum pihak SMA N 5 Payakumbuh memungut uang komite yang tidak di landasi hukum. Kemudian Permendikbud Ri No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut dalam bentuk apapun. Komite silakan cari dana di luar sekolah, bedah halnya kalau orang tua siswa yang mampu ekonominya dan ia menyumbang itu tergantung kemampuan dan kalau sumbangan artinya tidak di tetapkan ujarnya.

Kami akan surati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, terkait temuan ini dan kita juga meminta penyidik Kejari agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak dan Kepsek SMA N. 5 Payakumbuh atas dugaan penyelewengan uangn komite dan dana BOS 2021 sampai sekarang 2022 imbunya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *