Camat Bonai Darussalam Kab. Rohul Bertopeng Permendagri dan Perbup LSM-BIDIK RI : Undang- Undang Lebih Tinggi Kedudukannya

ROHUL-BIDIKHUKUM.COM

Setelah di somasi sampai tiga kali oleh LSM BIDIK RI terkait temuan investigasi belanja tahun anggaran 2021/2022 di Kecamatan Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu di duga kuat adanya indikasi belanja tidak sesuai pertanggung jawabannya.

Surat klarifikasi yang di layangkan oleh LSM BIDIK RI tertanggal 10 s/d 21 Agustus hingga 04 September 2023.

Lalu kemudian Camat Bonai Darussalam membalas, bukan mengklarifikasi surat tersebut ingat. Kita harus bedakan kosa kata Camat tersebut ujar Samsir Satrio Tanjung, kepada media (08/09/23)

Surat tersebut pada tanggal 31 Agustus 2023 jawabannya keliru dan berkedok dan bertopengkan Permendagri No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Perbup Kab. Rokan Hulu Kpts. 800/Diskominfo/383/2017 Tentang SOP Penyelenggara Informasi Publik di Lingkungan Pemkab. Rohul

Sambungnya lagi mengatakan Samsir Satrio Tanjung SH selaku Directur Eksekutif Non Governance Organization LSM BIDIKRI, aturan tersebut lebih rendah dari pada Undang-undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undang Undang RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayandn Publik, jadi tidak ada yang harus di tutupi sekarang.

Kami ( LSM BIDIK RI) bukan minta informasi, melainkan mengklarifikasi atas temuan investigasi dan data yang kami miliki, tentang belanja pada Kecamatan Bonai Darussalam jadi jangan salah tafsir.

Dan Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah ,( PPID) tidak berhak mengatur Undang Undang mereka hanya berlandaskan Permendagri dan Perbup, apabila terkait meminta informasi, sekali lagi kami tegaskan kami bukan minta informasi kami hanya mengklarifikasi, tidak ada lagi di zaman demokrasi ini menutupi uang negara. Presiden saja patuh dengan undang undang apalagi seorang camat hanya Eselan III B.

Hal tersebutlah di tegaskan lagi oleh Directur Eksekutif Non Governance Organization LSM BIDIKRI Samsuir Satrio Tanjung, SH jika kami tidak mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan selaku pengguna anggaran di kecamatan maka kami anggap ada indikasi dugaan KKN permainan anggaran maka hal ini sudah terpenuhi unsur untuk pelaporan berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.

Maka kami akan siapkan laporannya Kepada penegak hukum berdasar kan bukti permulaan yang kami miliki tutupnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *