Kepsek SMK N.1 Kunto Darussalam, Tidak Sadar Makan Uang Negara LSM-BIDIK RI Siap Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS/BOSDA

 

ROHUL-BIDIKHUKUM. COM

Prilaku Kepsek SMK N.1 Kunto Darussalam tidak mencerminkan etika seorang pendidik, terkesan moralitasnya tidak berazaskan tranparansi keterbukaan informasi publik padahal setiap penyelenggara pendidikan harus membuka ruang publik berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di sertai UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan

Bahwa Kepsek SMK N. 1 Kunto Darussalam ia tidak sadar, memakan uang negara alias di gaji pakai uang rakyat, kata Directeur Eksekutif Samsir Satrio Tanjung, SH Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM BIDIK RI) kepada Bidkum. Com (09/06/23) kami sudah melayangkan surat klarifikasi 3 kali tentang penggunaan dana BOS/ BOSDA tahun anggaran 2020/2021 terdapat penggunaan belanjanya seperti ;

1. Biaya Pengembangan perpustakaan kuat diduga fiktif belanjanya

2. Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler tidak ada tahun 2020/2021 guru dan siswa tidak tatap muka untuk proses kegiatan apapun di Riau

3. Belanja administrasi dan kegiatan sekolah 2020 semua siswa daring on line belanja ini kuat diduga laporan fiktif

4. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarsna 2020/2021 sebab siswa tidak tatap muka di Riau saat itu zona merah hanya 50 % biaya itu bisa di pakai

5. Belanja penyediaan alat multi media pembelajaran adapun belanja ini kemungkinan besar tidak terpakai atau barang ini memakai barang sebelumnya

6. Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, seluru guru dimana pun mengikuti kegiatan zoom mitting selama pandemic

7. Langganan daya dan jasa, belanja ini pembayaran air dan lampu. Bisa saja ada pengurangan biaya pasalnya siswa tidak masuk belajar tatap muka pemakaian air dan lampu bisa berkurang selama pandemic dua tahun berturut 2020/2021

8. Aneh sekali Biaya PPDB di anggarkan lewat dana BOS sementara pendaftaran semua on line

9. Gaji honor guru, dana ini bisa di tampung pakai dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS) dan juga Bisa di pakai lewat dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDA) 2020) 2021 adan ganda laporannya

Tegas Fajriansysh Putra, SH menyambungkan apa yang di sampaikan oleh Directeur Eksekutif LSM BIDIK RI bahwa dana dana BOS tahun 2021 senilai Rp. 654.811.592.  Ini bagian kecilnya belum dana BOSDA nya yang di kucurkan APBD Provinsi Riau

Tambah fajri membeberkan kepada media bahwa data yang kami miliki terdapat jumlah siswanya lebih kurang 449 orang, disini juga terdapat transaksional perdagangan seragam sekolah yang sangat fantastik di luar aturan Permendikbud

Hal ini sudah bertentangan dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik BAB IV PENGADAAN DAN PENGGUNAAN Pasal 4 (1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. (2) pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh di kaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas

BAB V SANKSI Pasal 6 Sekolah yang melanggar ketentuan dalam peraturan menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan

Lanjut fajri lagi, bahwa ada aturan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif di larang

Menjual buku pelajara, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam sekolah

1. Melakukan pungutan dari peserta didik orang tua / walinya

2. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung

3. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung

4. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung

5. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan tugas dan fungsi komite

6. Memanfaatkan asset sekolah untuk kepentingan pribadi / kelompok

7. Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah

8. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah

Hal tersebut sudah jelas ungkap fajri, jangan kepsek SMK N. 1 Kunto Darussalam menganggap bapaknya punya sekolah itu, dan bukan pimpinannya yang punya sekolah itu. Sekolah dibangun dari uang rakyat.

Tiru fajri lagi dalam percakapan chatting whatsapp dengan kepsek SMK N. 1 Kunto Darussalam ia minta laporkan saja, saya punya laporan ke atasan.

Awak media ini mengkonfirmasi Kepsek SMK N. 1 Kunto Darussalam via whatsappnya 081276647xxx saat di hubungi tidak menjawab dan langsung memblokir

Kami ( LSM BIDIK RI) sudah siapkan laporan dugaan tindak pidananya dengan bukti permulaan, korupsinya, dan saat ini kami menbundel untuk di jadikan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau bahwa dugaan penyalahgunaan dana BOS / BOSDA 2020/2021 secepatnya kita sampaikan imbuh fajri saat mengakhiri.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *