LSM BIDIK RI : Desak Kejati Riau Periksa Kadis DPMPD Kab. Rohul Kuat di Duga Korporasi Pungli Berkedok BIMTEK Perdesa Rp. 10.000.000.

 

ROHUL-BIDIKHUKUM. COM

Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli), yang di kemas dengan modus operandinya bimbingan teknis (Bimtek), bagi kepala Desa Se kab. Rohul yang di fasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Rokan Hulu.

Seminggu sebelum kegiatan Bimtek Kades di laksanakan, sudah di pungut uang untuk bimtek, sebanyak 139 Desa se Kab. Rohul namun yang terkumpul jumlah Desa 100, bahwa iming – iming pengembalian uang Kades di ganti melalui Bantuan Keuangan Kabupaten tahun anggaran 2023 ( APBD).

Modus kegiatan ini di mulai tanggal 22, 25 Mei 2023 di grend suka hotel Kota Pekanbaru.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fajriansyah Putra, SH kepada wartawan (03/06/23) selaku Directur Pencegahan Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI), bahwa adanya pengakuan kades tentang dugaan pungli yang di setorkan setiap kades senilai Rp. 10.000.000. kepada oknum DPMPD Kab. Rohul hal ini bekerjasama dengan APDES kalau mau ikut acara bimtek harus selesaikan dulu biayanya.

Kami melihat kata Fajriansyah Putra, SH ini kuat sudah terjadi , pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh bersih Pungli dan penyalahgunaan kewenangan dan sarana prasarana sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Fajri lagi kronologis bimtek tersebut, pada tanggal 22, 25 Mei 2023 di Pekanbaru hanya seremonial saja, dari informasi yang kita himpun, kades yang mengikuti acara tersebut (Bimtek), mengatakan satu hari itu saja kegiatannya selebihnya hanya duduk – duduk saja di hotel, dan tidak ada kegiatan lain setelah itu dokumentasi.

Sambung fajri mengungkapkan jumlah Kades yang mengikuti acara Bimtek di grend suka hotel Kota Pekanbaru lebih kurang 100 Desa estimasinya hitungan perdesa yang membayar biaya bimtek dikenakan Rp. 10.000.000. = total uang terkumpul Rp. 1.000.000.000.

Sedangkan kebutuhan untuk Bimtek seperti akomodasi penginapan 100 kamar x 350.000. = Rp. 35.000.000. Di tambah ruang mitting aula 500.000. Perhari x 4 hari = Rp. 2.000.000. Kemudian biaya konsumsi dan snack x 4 hari perorang 100.000. = Rp. 40.000.000. Selama empat hari.

Total biaya bimtek yang di butuhkan oleh Dinas PMPD Kab. Rokan Hulu selama tanggal 22 , 25 Mei 2023 di Kota Pekanbaru tepatnya di grend suka hotel senilai Rp. 77.000.000.

Pertanyaannya kemana sisa uang Rp. 923.000.000. Dan siapa yang menikmati uang tersebut.

Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau agar mengusut dan memanggil Kadis PMPD Kab. Rohul diduga kuat sudah terjadi tindak pidana korupsi dan pungli Berkedok bimtek.

Jika hal ini tidak cepat di respon ujar fajri, oleh Kejati Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli berkedok bimtek, kami akan melakukan aksi damai di kejati dan sekaligus melaporkan dugaan Tipikornya senilai Rp. 923.000.000.

Sementara awak media ini perna mengkonfirmasi Kadis PMPD Kab. Rohul melalui whatsappnya (24/05/23) namun kadis PMPD memilih bungkam saat di tanya soal pungutan biaya Bimtek, yang di selenggarakan oleh DPMPD bahwa ada di dalamnya biaya yang di kenakan perdesa  Rp. 10.000.000. Namun sayangnya sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.

Begitu juga sebaliknya media ini mengkonfirmasi Ketua APDES Kab. Rohul Anto Sontang via whatsapp nya. Ia mengataksn. Info ke DPMPD aja bg kami hanya peserta bimtek sja bg. Tutupnya.

Bersambung..

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *