Kab. Agam -Bidikhuku.com
Proyek Daerah Irigasi (DI) di Kec.Ampek Nagari Pasar Bawan Kab.Agam senilai Rp. 7.636.514.400.yang di kerjakan oleh CV. KARYA TIGA PRATAMA tahun anggaran 2022
Namun yang menjadi perbincangan hangat adalah di kalangan Masyarakat, beredarnya rekaman percakapan oknum ASN BPBD Kab.Agam dalam pengakuannya bahwa ada oknum sejawatnya yang melakukan meminta fee proyek kepada rekanan (kontraktor) proyek Daerah Irigasi (DI) yang lokasinya di Bawan,dalam percakapan tersebut ia (oknum ASN) mengatakan teman sejawatnya itu meminta uang sebesar Rp.100.000.000. dan memberikan kepada Ka. BPBD Bambang sebesar Rp.25.000.0000. sisanya kepada oknum ASN BPBD tersebut.
Awak media ini mencoba mengkomfirmasi Ka. BPBD Kab.Agam Bambang Warsito (11/05/23) yang terkait namanya di sebut dalam rekaman percakapan tersebut. Namun ia Ka.BPBD Kab.Agam sampai saat ini tidak memberikan hak jawab dan klarifikasi.Memilih bungkam dari pada menjawab konfirmasi wartawan,sampai berita ini di tayangkan.
Wakil Ketua LSM-BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Mansurdin Kota mengatakan saat di minta tanggapannya oleh awak media selaku aktivis anti korupsi (12/05/23) ia menyebutkan bahwa indikasi dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek, dalam rekaman pengakuan itu dari oknum ASN BPBD sudah masuk unsur pidana tipikornya.
Kami (LSM-BIDIK RI) Minta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kab.Agam agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan gratifikasi fee proyek.
Wajar petani Ampek Nagari Bawan merasa kesal dalam pembangunan proyek Daerah Irigasi (DI) tersebut, pasalnya yang di kerjakan oleh rekananĀ tahun anggaran 2022 senilai Rp.7 milyar lebih tidak sesuai harapan masyarakat, oleh Cv. Karya Tiga Pratama, bahwa pekerjaan DI tidak dapat mengaliri air ke sawah warga, dan bagian dam nya sudah pecah, sebab bendungan irigasi tersebut belum dapat di rasakan warga, sesuai dengan harapannya (Petani).
Tambah Mansurdin Koto lagi, jika aparat penegak hukum tidak cepat menangani ini, kami yang akan melaporkannya bukti permulaan sudah ada pada kami, karena oknum ini patut di sebut benalu proyek, jika benar pengakuan anak buahnya bahwa dia telah menerima uang haram, seharusnya tempatnya bukan di Dinas BPBD, melainkan harus di hotel prodeo,tutup mansurdin koto.
Tim