Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Sehari Bisa Kumpulkan 1 Ton Solar

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan inisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan ketiga orang tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka DI alias D merupakan pemilik ke tiga kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut solar subsidi.

“Mereka diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji, Batam,” kata Tabana di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Modus operandinya, pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki pelat besi berkapasitas 150 Liter. Kemudian kendaraan mobil Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas 800 Liter.

“Masing-masing tangki tersebut disimpan didalam kendaraan dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen,” terang Tabana

“Selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam satu Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1.000 liter dengan nopol BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter, yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek yang ada di Batam,” papar Tabana.
Lebih jauh Tabana mengatakan, dari aksinya dalam satu hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Biosolar sebanyak 1.400 liter.

“Setiap liternya pelaku membeli seharga Rp 6.800 dan dijual kembali dengan harga Rp 10.000,” ungkap Tabana.

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil KIA Travello BP 7075 DC yang punya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1.000 liter

Kemudian sekitar 1.500 liter solar yang berada di mobil KIA Travello dan mobil Nissan Terano, 23 jeriken berkapasitas 35 liter, satu unit pompa minyak, dan satu unit Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas 800 liter.

Atas perbuatannya, Tabana mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah, dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Tabana.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *