Riset UIN: Iklan-Penjual di Sekitar Sekolah Pengaruhi Pelajar Konsumsi Rokok

BIDIKHUKUM.COM

Tim Peneliti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melakukan survei tentang jumlah pelajar yang merokok di Kota Tebing Tinggi. Hasilnya diketahui bahwa adanya iklan dan penjual rokok mempengaruhi keinginan pelajar merokok.

Hal ini disampaikan oleh Tim Peneliti UINSU, Rholand Muary, M.Si dan Abdi Mubarak Syam, M.Hum saat beraudiensi dan menyerahkan rekomendasi kebijakan (policy Brief) kepada Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basaruddin, MH.

“Adapun yang menjadi latar belakang kami melakukan riset ini yaitu, semakin tingginya angka merokok di usia muda yang dikategorikan pelajar SMP dan SMA,” ujar Rholand, Jumat (17/2/2023).

Dijelaskan Rholand, riset itu mereka lakukan di 32 sekolah SMA maupun SMP di Tebing Tinggi dengan melibatkan 2.340 siswa sebagai responden.

Tim UINSU saat bertemu dengan Ketua DPRD Tebing Tinggi (Foto: Istimewa)Tim UINSU saat bertemu dengan Ketua DPRD Tebing Tinggi (Foto: Istimewa)

Rholand mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebelumnya sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) Tebing Tinggi No 03 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun belum memuat aturan larangan iklan rokok di sekitar sekolah.

“Hasil (survei) nya menunjukkan ketertarikan mereka mengkonsumsi rokok juga dipengaruhi oleh iklan rokok dan penjual rokok yang dekat dengan sekolah, ” ujar Rholand yang juga dosen di Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumut ini.

Hasil dari riset ini, menurut dia sudah ditindaklanjuti dengan menggelar diskusi kelompok terbatas (Focus Group Discussion) dengan mengundang narasumber ahli.

Adapun yang menjadi rekomendasi dari riset ini dengan merevisi Perwal No 03 Tahun 2013 dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang turut membuat larangan iklan rokok di kawasan sekolah minimal 100 meter.

Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin, mengatakan mengapresiasi penelitian dan policy brief yang diserahkan ke DPRD Tebing Tinggi. Menurutnya memang perlu ada perhatian khusus dari pemerintah untuk KTR di Tebing Tinggi.

“Terima kasih atas riset dan masukan yang diberikan kepada kami, Insya Allah, ini akan dibicarakan kepada anggota Dewan dan tentunya Pemkot Tebing Tinggi untuk menjadi perhatian kita bersama dan bilamana memungkinkan dapat melahirkan Perda KTR di Tebing Tinggi, ” ujarnya.

Sumber : DetikSumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *