Tersangka Kasus Korupsi PJU 64 Milyar, Kasi BB Kejari Lamongan Sebut Tidak Wajib Ditahan

Bidikhukum.com-Lamongan

Pasca ditetapkannya 4 tersangka dalam kasus PJU yang mampu merugikan keuangan negara sampai senilai 64,8 Miliyar, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan enggan membeberkan sudah sejauh mana proses hukumnya.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan rilis resmi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah menetapkan status tersangka kepada JD, MDR, S dan F pada 1 Desember silam.

Bahkan pada 16 Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, sambil menunggu hasil perhitungan dugaan korupsi oleh BPKP.

Mendengar adanya informasi yang sedikit mengganjal tersebut, Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan guna ingin menanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan dalam kasus ini.

“Kedatangan kami adalah ingin mempertanyakan, kenapa sampai saat ini pihak Kejaksaan tidak menahan terhadap para tersangka, apa ada yang spesial dalam perkara ini, kenapa masih berdalih menunggu hasil dari BPKP, padahal kemarin saya dari sana dan mendapatkan informasi kalau hasil audit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Baihaki Akbar saat menemui Kasi Intel bersama Kasi BB Muhammad Nizar (21/12).

Lantas dengan santainya Kasi BB Kejari Lamongan Muhammad Nizar menyatakan bahwasanya dalam KUHP status tersangka itu tidak wajib ditahan.

“Tidak ada dalam KUHP itu yang menyebutkan status tersangka wajib ditahan, yang bisa hanya ditahan, untuk prosesnya kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP,” terang Nizar saat berada di ruangan Kasi Intel.

Mendengar jawaban tersebut, lantas awak media mencoba menanyakan lebih dalam atas ucapan yang dilontarkan oleh Kasi BB guna memperjelas atas ucapannya barusan, namun dirinya lantas menuju ke ruangannya yang berada di lantai dua, dan menutup pintu lantas menyuruh stafnya untuk menemui awak media dengan mengatakan silahkan kembali ke bawah aja kembali temui Kasi Intel.

Tentunya dengan sikap dan perlakuan seperti itu, menjadikan sebuah tanda tanya besar, ada apakah dengan kasus Mega proyek yang nilainya terbilang fantastis, dan kini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan ?.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *