Begini Kata Kamaruddin Simanjuntak SH Terkait Zulfa Irwan Menolak Di Wawancarai Wartawan Belum UKW

Bidikhukum.com(Pekanbaru)

Terkait jawaban komisi informasi pusat sesuai pertanyaan Rion Satya SH dalam surat pengaduannya kepada Komisi Informasi pusat dijakarta tentang pernyataan Ketua informasi Riau Zulfra Irwan menolak diwawancara wartawan yang belum UKW.

“Bahwa terkait proses pewawancaraan Komisioner Komisi Informasi Pusat tidak memiliki aturan yang mengatur hal tersebut, jawab Komisi Informasi Pusat Atasan PPID Donny Yoesgiantoro secara tertulis kepada Rion Satya SH.

Sementara itu,zulfa Irwan ketua komisi informasi mengatakan,bahwa dia menolak diwawancarai oleh wartawan yang belum UKW”bukan melarang ya,itu hak saya selaku narasumber,”kata Zulfra irwan dihubungi senen (5/12/2022).

Ketika disinggung aturan dari mana yang digunakannya menolak wartawan yang belum UKW untuk wawancara?,sedangkan yang diwawancarai bukan pribadi,melainkan (Zulfra Irwan red) selaku ketua komisi informasi,dan apa pertimbangan bapak menolak diwawancarai?,”ucap pewarta balek bertanya

“Itu hak pribadi saya lah,kamu baca UU Pers nomor 40 tahun 1999.narasumber berhak menolak diwawancarai”ucapnya.

ketika disinggung UKW itu pasal berapa yang mengatur tentang Pers?,”saya tidak mau diwawancarai wartawan yang tidak UKW,dan saya tidak pernah larang”jawab tanpa menjelaskan alasannya menolak diwawancarai wartawan yang belum UKW.

Sementara itu pengacara kondang dari Jakarta Kamaruddin Simanjuntak SH diminta tanggapannya Terkait penolakan wartawan yang belum UKW ditolak ketua komisi informasi Riau Zulfa Irwan melakukan wawancara.

“Wartawan itu atau jurnalisme Pers itu adalah control sosial,sangat diperlukan masyarakat dan pemerintah,”Pers itu sangat diperlukan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi yang perlu diketahui masyarakat dari pemerinta,
demikian juga sebaliknya,”Ucap pengacara kondang ini.

Lebih lanjut dikatakannya,”wartawan itu tidak boleh dimusuhi,justru dilindungi,karena tanpa wartawan,tidak akan ada control sosial,sesuai UU keterbukaan informasi publik,masyarakat berhak mendapatkan informasi,sebaiknya kalau ada pejabat yang anti kepada wartawan,dilaporkan kepada atasannya,agar diganti,berarti dia tidak layak menjadi pejabat publik.

Ketika dijelaskan bahwa Ketua komisi informasi Riau Zulfra Irwan bukan melarang wawancara,tetapi menolak diwawancarai wartawan yang belum UKW,alasannya hak narasumber “ujar pewarta menjelaskan apa yang disampaikan zulfa Irwan ketua komisi informasi Riau.

Kalau dia pejabat publik menolak memberikan informasi,dilaporkan kepada pimpinannya,atau digugat perbuatan melawan hukum,kita siap bantu,”ucap kamaruddin.

“Lebih baik dia mengundurkan diri jadi pejabat publik,misalnya bisa jadi tukang bakso atau nelayan,jadi tukang sorong gerobak sayur,biar dia tidak diwawancarai wartawan.”sambung kamaruddin.

Akan tetapi,kalau pejabat publik yang menikmati APBD atau APBN,dia wajib memberikan informasi kepada wartawan dan masyarakat,karena wartawan saluran informasi,”kata pendekar keadilan ini ketika diwawancarai tim pewarta di bandara sultan Syarif Kasim pekanbaru Rabu (6/12/2022)

Terkait pengaduan Rion Satya SH kepada PPID pusat dugaan pelanggaran Etik Ketua Komosi Informasi Riau Zulfra Irwan dijawab oleh KI pusat berdasarkan surat Nomor:33/KIP-PPID/XI/2022.Sehubungan dengan surat yang Saudara kirimkan tertanggal 26 Oktober 2022 perihal
Permohonan Informasi terkait pelanggaran kode etik dan tata cara pelaporan pelanggaran kode etik Komisi Informasi,dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1.Bahwa Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP).UU KIP memberikan tugas dan fungsi kepada Komisi Informasi untuk melaksanakan UU KIP dan peraturan pelaksananya serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.

2.Bahwa Pasal 27 ayat (1) huruf e UU KIP menyatakan:“Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memilik kewenangan:
e.Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi”Untuk itu, Komisi Informasi Pusat menyusun Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi (selanjutnya disebut Perki Kode Etik).

3.Bahwa terkait proses penyelesaian sengketa informasi,Pasal 26 ayat (2) huruf a UU KIP menyatakan:“Komisi Informasi Pusat bertugas:a.Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;” Untuk itu,Komisi Informasi Pusat menyusun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki (PPSIP).

4.Bahwa terkait pertanyaan Saudara maka segala bentuk dugaan pelanggaran kode etik dapat dilaporkan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 & 15 Perki Kode Etik.

5.Bahwa terkait sidang pembuktian dalam persidangan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,b,c,dan d juncto Pasal 51, 52, 53, 54, dan 55 Perki PPSIP.,”Demikian isi surat Komisi Informasi Pusat Atasan PPID ditandatangani Donny Yoesgiantoro di jakarta 22 November 2022.

Terkait dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan Zulfa Irwan ketua komisi informasi Riau,beritanya sudah dilansir 20 Oktober 2022 dengan judul.

Oknum Komisioner Komisi Informasi Riau Menolak di Komfirmasi Jika Wartawan Belum UKW,Ada Apa ?

Rion satya selaku pemohon informasi melaporkan majelis komisioner (KI) diduga melanggar kode Etik terkait sidang sengketa informasi Nomor.Reg.014/PS/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022,dan perkara Nomor: Reg.014/PSI/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/V1/2022.

Meskipun pemohon Rion Satya sudah mengajukan pengaduan ke komisi informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik,sidang tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pemohon (Rion Satya) dengan Agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis komisioner Junaidi,didampingi Tatang Yudiansyah dan Zufra Irwan.digedung Komisi informasi Provinsi Riau jalan Gajah Mada rabu (5/10/2022).

Menurut Rion,setelah dia melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran Etik para Majelis komisioner ini,justru yang memberikan jawaban klarifikasi Zufra Irwan terduga pelanggaran Etik.

“Yang dilaporkan pelanggaran etik dia, memberikan jawaban dia,jawabannya terkesan rekayasa,karena klarifikasi yang disampaikannya disinyalir ada unsur Pembohongan dan pembodohan,”Cendrung mencari kesalahan dan kelemahaan pengaduan yang saya layangkan,ke Komisi Informasi,”Ucap Rion sembari melihatkan selembaran klarifikasi dari Zufra Irwan kemaren.

Rion mengharapkan agar Komisi informasi Riau segera membentuk Majelis Kode etik yang terdiri dari Komisioner dan Tokoh Masyarakat,berharap agar di berikan Tindakan tegas!!,sebagai efek jera terhadap Oknum-Oknum Komisioner lainya Yang ‘Arogan’terhadap pewarta yang sedang melakukan peliputan,tingkah laku mereka cendrung menekan dan mencari kesalahan dan kelemahaan Pemohon dan memberikan keleluasaan kepada Termohon,kelakuanya seperti Pengacara Badan Publik atau termohon,”Tandas Rion.

“Berdasarkan dali-dalil serta fakta-fakta yang ada dapat disimpulkan sebagai berikut,
Bahwa seluruh tahapan proses Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Reg.01/PSI/KIP-R/V1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP- R/VI/2022 sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan tuduhan saudara adanya pelanggaran kode etik,terlalu jauh jika saudara menuduh Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa informasi Nomor.Reg.014/PS/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022 dengan dugaan telah melanggar kode etik.

Dapat kami pahami bahwa saudara tidak puas dengan prosedur,serta tahapan yang ditempuh oleh Majelis Komisioner dalam proses Penyelesaian Sengketa a quo,namun dari proses awal hingga akhir setelah kami simak,pelajari dan kami telaah seluruh
prosesnya sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Terkait dengan proses Mediasi sebagaimana pasal 38 Perkip PPSIP
memang mengamanahkan agar Majelis Komisioner agar mengupayakan Mediasi,oleh karnanya ini adalah wilayah dan kewenangan Majelis Komisioner bagaimana cara dalam mengupayakan untuk menempuh proses Mediasi terlebih dahulu.

Jika saudara tidak puas dan tidak menerima hal tersebut saudara bisa menolak,namun faktanya saudara tetap mengikutinya,dan juga termasuk terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:Reg.014/PSI/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/V1/2022.saudara bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan yang berwenang (PTUN).”Demikian jawaban klarifikasi dari Zufra Irwan diterima Rion Satya SH.

Terkait pengaduan dugaan pelanggaran Etik tersebut,Zufra Irwan dikonfirmasi pewarta di gedung Komisi informasi jawabannya terlalu mengada-ada dan terkesan rekayasa,karena ada unsur Pembohongan dan pembodohan publik.

Ketika ditanya pewarta,apakah pernyataan bapak ini boleh di rekaman,”ucap pewarta bertanya? tidak perlu jawabnya,padahal semuanya yang disampaikannya sudah direkamnya pewarta.

“Kamu wartawan mana,apa kamu sudah UKW”Jika belum saya tidak bersedia dikonfirmasi,Saya ini wartawan juga,”katanya dengan nada tinggi sambil berdiri dipintu ruangannya dengan mengisap sebatang rokok.selasa 17 Oktober 2022.

Padahal faktanya,belum ada larangan atau undang undang manapun yang melarang pewarta melakukan konfirmasi jika belum UKW,”terkesan Zufra Irwan melakukan pembohongan publik”ketika pewarta melakukan konfirmasi berita.

Penulis:(Kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *