Anggota DPRD Syafril, SE Dt. Rajo Api Minta Pemkab. Agam APBD TA. 2023 Harus Menganut Prinsip Keadilan & Pemerataan

Bidikhukum.com- Kab. Agam

Syafril,SE Dt Rajo Api Anggota DPRD Kabupaten Agam, Mengharapkan Kepada Pemkab. Agam belanja APBD tahun anggaran 2023 dan seterusnya sampai dunia kiamat, agar menganut prinsip prinsip KEADILAN DAN PEMERATAAN agar pembangunan bisa dilaksanakan sampai ke pelosok nageri (kampuang-kampuang) hingga ke pelosok Jorong-jorong yang paling terujung dan sehingga tidak terabaikan, agar pembangunan ini betul-betul di rasakan oleh masyarakat lapisan paling bawah di Kebupaten Agam tanpa terkecuali.

Komfirmasi awak media salah satu anggota DPRD Kab. Agam dalam keterangan persnya Syafril,SE (Dt Rajo Api) (28/11/2022). Seusai menyampaikan pandangannya dalam Sidang Paripurna Rapar Gabungan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten dalam rangka pembahasan RAPBD Kabupaten Agam tahun 2023 untuk disahkan menjadi APBD Kabupaten Agam 2023.

Seperti adanya 16 Ruas Jalan yang perlu di cor atau di aspal di Kecamatan Palupuh, ini perlu dilakukan percepatan pembangunannya dan harus di anggarkan tiap tahun di APBD Kabupaten Agam bebernya sebagai sebagai penerima aspirasi konstituennya.

Prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Agam ini sejalan dengan semangat juang pembukaan UUD 45 Alinea ke 4 dimana salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Umum), jadi dalam APBD Kabupaten Agam harus menganut azas pemerataan, Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kabupaten Agam dan Banggar DPRD Kab. Agam harus peka terhadap masukan dari kalangan bawah dan sebelum menjadi musyawarah pembangunan di nagari ( Musremnag) aspirasi masyarakat ini dan sejalan dengan semangat Konstitusi Negara Republik Indonesia.

kata Nyiak Rajo Api ( Syafril-red), kita sudah hampir 80 tahun merdeka, masyarakat sudah tidak sabar lagi, masyarakat tidak mau lagi mendengar alasan ini itu.

Sambungnya lagi, alasan pembangunan jalan batal atau ditunda atau tidak tidak dibangun karena tidak prioritas, adalah alasan yang tidak masuk akal, tidak relevan dan tidak bisa lagi diterima, keterlaluan jika Pemkab. Agam hanya mementingkan pembangunan kepentingan kelompok dan golongan hal ini bisa mencederai hati masyarakat.

Katanya lagi (Syafril) masa jalan sebagai urat nadi perekonomian untuk salah satu penunjang PAD Agam, dan meningkatkan APBD kita harus pake lihat dan cari alasan dulu ini hanya kepentingan masyarakat dan kesejahteraan orang banyak, sesuai amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia, harus di utamakan dan prioritas.

kalo jalan tidak jadi dibangun karena alasan tidak ada dana, APBD tu kan ada pos anggarannya, dana untuk pembangunan tinggal harus di isi saja sesuai kemampuannya anggaran.

Jadi marilah sekali lagi tegasnya (Nyiak Rajo Api) harapkan kita kedepan tahun 2023 dan seterusnya APBD Kabupaten Agam disahkan berdasarkan prinsip prinsip keadilan dan pemerataan, Jangan sampai menjadi APBD yang ngawur, tidak pro rakyat dan tidak sesuai dengan semangat Konstitusi UUD 45.pungkasnya.

Penulis : ( Andika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *