GARANSI, Minta Kajari Pasbar Usut Wkl. Ketua DPRD Terkait SPPD Fiktif TA. 2019

Padang-Bidkum.com

Bergulirnya kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Kab. Pasaman Barat ke persidangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi sorotan publik yang luar biasa, bahw nama-nama yang ditetapkan 5 orang menjadi terdakwa sudah memasuki babak baru di persidangan.

Dalam kasus tersebut seolah – olah Surat Perintah Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sah alias Fiktif

Kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif merugikan keuangan negara berkisar Rp. 650 juta dari total Rp. 32.015.823.405. belanja tahun anggaran 2019 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sudah merugikan keuangan negara

Babak baru ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang masing -masing yang menjadi terdakwa, JD, ES, FDM, IS, dan AT

Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Directur Eksekutif Fajriansyah Putra, SH mengatakan kepada awak media (08/11/22) kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat jangan terhenti sampai kepada 5 orang itu saja, bagi oknum atau anggota DPRD yang aktif saat ini menjabat sebagai Wkl. Ketua DPRD Kab.Pasaman Barat yang perna di usung Partai Beringin perlu di klarifikasi lagi atas issu pengembalian uang perjalanan dinas fiktif ke kas daerah setelah hasil audit BPK dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat konon kabarnya sudah di ganti rugi, kedudukan hukumnya harus sama sebab korupsi adalah Lex spesialis.

Sambung Fajriansyah Putra, SH ujarnya lagi jangan ada dusta antara rakyat dengan penegak hukum. Pengembalian uang negara tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya namun perbuatan kejahatannya harus di pertanggung jawabka, hal ini menjadi pertimbangan bagi hakim saat persidangan nanti, namun jangan menghentikan perkara tipikornya sampai di situ.

Kami sudah mendapatkan salinan audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) temuan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 hal ini akan menjadi bahan bagi kami bilamana kasus tersebut terhenti pada 5 orang itu saja tegasnya sambil mengakhiri.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *