Viral Pelapor Jadi Tersangka !!! Pendeta Iwan Merasa Dikriminalisasi Polsek Pangkalan Kuras

Pelalawan-Bidikhukum.com

Viral di Riau, pelapor menjadi tersangka, Pelapor yang menjadi tersangka adalah Iwan Sarjono Siahaan Alias Pendeta Iwan merasa dikriminalisasi Polsek Pangkalan Kuras.

Pasalnya, Pendeta Iwan melaporkan dugaan pencurian buah sawit, Juni 2022 lalu oleh Alex Situmorang di kebun milik bapaknya, malah tanpa disangkanya dirinya yang menjadi tersangka perampasan sepeda motor oleh Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Ini proses hukum yang luar biasa aneh. Klien saya Pendeta Iwan ditetapkan jadi tersangka pasal 368 perampasan atas motor milik pamannya sendiri yang sudah dikuasakan kepadanya dijemput pihak Polsek Pangkalan Kuras di tempatnya, ” terang Juliana Pardosi, SH, MH Kuasa Hukum Pendeta Iwan kepada wartawan sembari menunjukan Surat BPKB Motor dan Surat Kuasa, Jumat (4/11/2022).

Juliana menerangkan, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHPidana Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Ini Kami duga klien dikriminalisasi. Padahal, sebelumnya klien saya sudah menyerahkan motor tersebut kepada pihak Polsek Pangkalan Kuras sebagai barang bukti pencurian yang dilaporkan. Namun, Klien saya malah disuruh membawa motor tersebut ke barak milik nya dan kemudian dijemput kembali polisi, yang kemarin dijadikan barang bukti untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka, ” beber Juliana.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dilakukan penyidik. Terkait legalitas Pelapor Pendeta Iwan, awalnya Ipda Rio menyatakan pemakai sepeda motor Alex Situmorang yang merupakan pekerjaan paman tersangka.

“Kalau legalitas Pelapor kami punya itu, kebun terlapor beserta aset-asetnya sudah dijual kepada paman korban satu lagi yang merupakan bos Pelapor Pendeta Iwan. Kalau tersangka merasa dikriminalisasi silahkan laporkan dan buktikan, ” tegas Ipda Rio Putra ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (5/11/2022).

Dijelaskannya, Pelapor Iwan jadi tersangka bukan seperti yang mencuat ke publik, dalam artian bukan dalam perkara yang sama, namun dalam perkara yang berbeda. Yakni, Pelapor Pendeta Iwan yang melaporkan kasus pencurian buah sawit menjadi tersangka dalam perkara pasal 368 KUHPidana dugaan perampasan sepeda motor.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan gelar perkara di Polres Pelalawan. Sementara, untuk laporan Iwan terkait pencurian sudah gelar perkara di Polda Riau dan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, ” terang Ipda Rio.

Namun, apa yang disampaikan Kanit Reskrim Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra berbeda dengan yang disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto.

AKP Edy Harianto menyampaikan, pihaknya belum baru mengetahui perkara tersebut dari wartawan yang melakukan konfirmasi adanya kasus Pelapor menjadi tersangka di Polsek Pangkalan Kuras.

” Setahu saya dan saya sudah hubungi Kasat Reskrim itu belum ada gelar perkara disini, kalau sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka disini tentunya ki laksanakan Konferensi Pers. Silahkan konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio, ” terang AKP Edy sembari memberikan nomor kontak Ipda Rio Putra kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi perkara yang terbilang aneh tersebut.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *