Diduga Kuat Oknum Pasutri Eks. ASN Kemendagri Tipu Warga Masuk IPDN Kuasa Hukum : Ancam Akan Laporkan Pidananya

Pekanbaru -Bidikhukum.com

Kuasa hukum Desi Olivia Nurta Jamadi Sipahutar, SH bersama timnya Memberikan keterangan pers kepada awak media (31/10/2022) di kantornya

Hal ini terkait tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami kliennya (Desi Olivia Nurta-red). Bermula adanya bujuk rayu dengan mengaku oknum eks. ASN IPDN Jatinangor Kemendagri berinisial AZ. Oknum AZ bisa mempermudah masuk sekolah kedinasan dan sudah banyak orang yang ia masukan sekolah kedinasan (IPDN) di Jatinangor Bandung

Hal ini lah yang membuat klien saya tertarik.
Namun anak klien saya terbujuk dengan rayuan oknum AZ sehingga berminat ingin sekolah kedinasan, tiru Jamadi Sipahutar, SH oknum AZ meminta uang sebesar Rp. 500.000.00. biaya untuk tes dan lainnya oknum AZ menyarakan untuk mengirimkan uang tersebut kepada UYEP namun klien saya karena merasa percaya dan anak minat pada saat itu ingin sekolah kedinasan (IPDN). Saya mengikuti permintaan oknum AZ peristiwa ini sejak tahun 2020

Klien saya tergiur adanya pengakuan orang – orang yang anaknya yang di bantu oleh AZ keyakinan dari situ saya semakin kuat, ucap jamadi yang menirukan kata kliennya

Sejak perkara penipuan dan penggelapan ini saya pegang kuasa hukumnya dari klien saya Ibu Desi Olivia Nurta bulan Juli 2022 saya masih mengikuti perminta mohon oknum isteri AZ yang berinisial HE akan mengembalikan uang klien saya, namun saya tidak berhati batu maka maka saya mengikuti permohonan tersebut, terjadinya pengembalian dengan mencicil uang oleh isteri AZ, mengaku semula akan menyelesaikan dan mengambil alih persoalan ini dan bahkan akan mengembalikan keseluruhan uang klien kami ujar jamadi dari pengakuan isteri AZ (HE).

Nanum yang terjadi oknum isteri AZ ,( HE) mengembalikan dengan cara mencicil kepada klien saya. Sehingga masih sisa sebesar Rp. 80.000.000.

Setelah kami pelajari dari kasus ini kata Jamadi Sipahutar, SH kepada awak media. Bahwa kuat dugaan persekongkolan jahat, oknum AZ dan HE yang melakukan dugaan penipuan secara masif AZ selaku eksekutor HE sebagai mediator.

Saya tambahkan lagi tegas Jamadi Sipahutar, SH bilamana oknum HE (isteri AZ-red) ini bisa terjerat pasal 55, dan 88 KUHP ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan ini ada sanksi pidananya

Oknum AZ kuat dugaannya melanggar pasal 378 ancamannya empat tahun penjara dan pasal 372 KUHP penggelapan empat tahun penjara

Sambung Jamadi Sipahutar, SH jika sisa uang klien kami tidak dikembali secara utuh maka kami akan melaporkan niat jahat semulanya. Pengembalian uang secara mencicil dan belum menyelesaikan sampai tuntas maka tidak menghilangkan pidananya atau perbuatan jahatnya tutur.

Sementara awak media ini mencoba mengkomfirmasi AZ via WhatsApp namun nomor telp. Nya tidak muncul dalam WhatsApp tersebut. Kami coba mengkomfirmasi HE selaku isteri AZ yang berperan sebagai mediator penyelesaian kepada korban penipuan namun sangat di sanyangkan tidak mau menjawab telp. WhatsApp padahal berdering sampai 4 x dihubungi pesan WhatsApp tidak menjawab sampaikan berita ini di terbitkan.

Awak media ini akan mencari tau keberadaan HE selaku isteri AZ apakah masih aktif sebagai ASN di Kemendagri atau di Kementerian lain, dan akan mewawancara Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro terkait hal ini.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *