Dugaan Pungli di SMA N. 2 Lubuk Basung Berkedok SPP dan Komite GARANSI : Minta Tipikor Polda Usut

Bidikhukum.com.-Agam

Dunia Pendidikan semakin dipermudah oleh Pemerintah Pusat, khususnya Sekolah Negeri tidak ada lagi pungutan yang berkedok uang Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan (SPP) dan uang Komite semua di caver oleh APBD Provinsi Sumbar antara lainnya, pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB), rehab sekolah dananya swakelola, yang notabene Kepsek yang belanja materialnya, di tambah pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbar. Biaya Operasional Sekolah ( BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan adanya Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Sumbar ( BKKP).

Jadi tidak ada lagi kata putus sekolah 12 tahun bagi yang tidak mampu untuk menginyam pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui belanja Kemendikbud tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 78,5 triliun atau setara dengan Rp. 621,3 triliun yang di alokasikan belanja APBN untuk percepatan pendidikan, angka ini naik dari tahun sebelumnya.

Aneh saja terjadi, masih berlaku uang SPP dan Komite yang konon katanya sumbangan tapi kenyataannya mala di paksa setiap bulan dan setiap tahun dari siswa/siswi di SMA N. 2 Lubuk Basung Kab.Agam, ungkap salah satu orang tua murid yang enggan namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini.

Ia (ortu) menyebutkan biaya Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan (SPP) setiap bulan Rp.100.000. di tambah komite Rp. 300.000. satu tahun tutupnya menyampaikan.

Sementara Directur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Rusdianto, SH. (21/10/22) mengatakan kepada media ini sangat menyayangkan oknum Kepsek SMA N.2 Lubuk Basung yang memberlakukan pungutan tanpa dasar hukum, dan ini bertentangan dengan nawaitu Presiden Ir. Jokowi yang melanggar Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ( Pungli) yang kedok dan bertopeng uang SPP dan Komite. Sekarang tidak ada lagi di SMA Negeri manapun pungutan, semua sudah di akomodir dari Pemprov. Sumbar

Kami meminta kepada Bapak Kapolda Cq, Directur Kriminal Khusus agar mengusut dugaan pungutan liar yang tanpa mendasari lisensi hukumnya.

Setelah kami hitung kata Rusdianto, SH. ( GARANSI) keuntungan di SMA N. 2 Lubuk Basung sangat fantastik yang ia dapatkan setiap tahunnya dari siswa-siswi yang berjumlah 1.097 orang x 100.000. SPP setiap bulannya = Rp. 109.700.000. x 12 bulan = total setahun Rp.1.316.400.000

Di tambah uang komite sebesar Rp. 300.000. selama 1 tahun x 1097 orang siswanya total selama satu tahun = Rp. 329.100.000. nah hitungan perbulannya setiap siswa membayar uang komite Rp. 25.000 x 1097 orang siswanya total selama satu bulanya = Rp. 27.425.000

Total keseluruhannya SPP dan Komite SMA N. 2 Lubuk Basung senilai Rp. 1.645.500.000.

Sambungnya menegaskan (Rusdianto), kami akan melaporkan dugaan pungli berkedok SPP dan Komite di SMA N. 2 Lubuk Basung ke Polda Sumbar pungkasnya.

Pada hari yang bersamaan awak media ini mengkomfirmasi Kepsek SMA N. 2 Lubuk Basung Nasril via WhatsApp dan telepon 081267908xxx di hubungi sampai tiga kali tidak menjawab bahkan pesan WhatsApp pun tidak di gubris sampai berita ini di terbitkan

Bersambung …..

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *