Ketua FPII Prov. Riau Minta Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi dikota pekanbaru,Miftahul Syamsir Pemred Riauwicara.com mengalami penganiayaan dan pengeroyokan salah satu kafe jalan rajawali kecamatan sukajadi.jumat 7 Oktober 2022.

Penganiayaan terhadap wartawan ini menjadi catatan buruk bagi Bangsa Indonesia,karna,Pers memiliki fungsi menyampaikan dan menyebarkan informasi cenderung lebih dipercaya masyarakat dan akan menjadi pandangan umum suatu perkara atau peristiwa,maka ketika kebebasan Pers dirampas,negara harus bertanggung jawab mengambil tindakan hukum,”kata Galinging.

Demo Sumarak Sigalingging Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riaudatang langsung menjenguk korban yang di rawat di rumah sakit Santa Maria, meskipun korban masih terbaring,tetapi masih bisa berbincang langsung dengan korban terkait penganiayaan yang dialaminya.

Diceritakan Miftahul Syamsir,kejadian berawal saat sekelompok preman mengatasnamakan simpatisan PJ Walikota Pekanbaru menanyakan terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh korban.

Mereka kelompok preman mengaku simpatisan Pj Walikota Pekanbaru mengatakan kepada korban bahwa Dia merasa tidak senang dengan pemberitaan yang mengkritik persoalan banjir dan parkir di kota pekanbaru.

Korban merasa beritanya tidak ada yang salah dengan berita yang diterbitkan,korban memberikan jawaban saat pertemuan di salah satu cafe,kemudian Orang yang mengatasnamakan simpatisan Pj Walikota pekanbaru tersebut langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap saya,”Ujar galinging menirukan ucapan Pemred Riauwicara.com

Masih saat berbincang dengan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau,terkait penganiayan yang dialaminya, Miftahul Syamsir dengan suara pelan dan terlihat sambil menahan rasa sakit meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Demo Sumarak Galinging mengutuk keras kejadian penganiayaan wartawan ini,”Saya minta agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi dikota Pekanbaru. Kejadian ini adalah bentuk dari penghalangan kerja wartawan sebagai pilar ke empat Demokrasi yang dilindungi Undang-undang,”kata galinging.

Lebih lanjut dikatakannya,Pers sebagai pilar Ke-empat Demokrasi adalah salah satu tonggak dalam pembangunan dan kemajuan Bangsa,”Saya meminta aparat penegak hukum agar benar-benar bekerja dengan benar dalam kasus ini,karna kita tau kejadian penganiayaan terhadap wartawan bukan kali ini terjadi saja,jadi saya minta pihak kepolisian cepat mengungkap kasus ini,agar tidak terulang lagi penganiayan terhadap wartawan.

Kita bersama sama rekan di pusat akan mengawal kasus ini,FPII berharap jangan ada lagi yang menggunakan cara-cara premanisme menghambat kerja wartawan dalam memberikan informasi kepada publik,demikian dikatakan Ketua (FPII) Riau

(kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *