Diserahkan ke Baznas, Dishub Kumpulkan Zakat Pegawai Rp5,8 Juta

Bidikhukum.com, Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, berhasil mengumpulkan zakat pegawai di lingkungan instansi itu sebesar Rp5.835.000.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, zakat pegawai jutaan rupiah itu telah diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pekanbaru pada Kamis (21/7) kemarin.
“Alhamdulillah hari Kamis kemarin kita sudah menyerahkan zakat para pegawai Dishub ke Markas Baznas Pekanbaru. Untuk besarannya itu Rp5.835.000,” ucap Yuliarso, Senin (25/7).
Disampaikannya, zakat tersebut diambil dari tambahan penghasilan pegawai yang diberikan oleh pemerintah kota.
“Untuk itu kita mengeluarkanlah zakat yang kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Ditegaskan Yuliarso, untuk zakat tersebut memang tidak diwajibkan untuk seluruh ASN. Namun pihaknya mengimbau dan mengajak agar ASN mau untuk mengeluarkan zakatnya.
“Karena inikan dikoordinir oleh Baznas Pekanbaru, yang nanti seluruhnya akan didistribusikan dengan lebih tepat sasaran dan tepat guna dan lebih efisien,” jelasnya.
“Apalagi kan kita serahkan ke Baznas, sengaja agar penyalurannya lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat guna. Karena banyak program di Baznas ini yang sinergi dengan kebijakan Pemerintah Kota yang diarahkan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru,” tutupnya..

(Kominfo6/RD3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *