ATR/BPN Serahkan Sertifikat Elektronik Aset Pemko

PADANG PANJANG, KOMINFO — Kantah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang serahkan Sertifikat Elektronik terkait aset kepemilikan Pemerintah Kota Padang Panjang, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (2/8/2024).

Diserahkan Kepala Kantor ATR/BPN Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H dan diterima Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Jevie C. Eka Putra, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Widya Kusuma, ST, perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan lainnya.

Sertifikat elektronik yang diterima Pj Wako Sonny sebanyak 154 sertifikat dari total 481 yang akan diterbitkan BPN terkait aset Pemko yang terdiri dari tanah, jalan dan irigasi.

Sonny menyampaikan, dengan adanya sertifikat elektronik ini akan mempermudah urusan pertanahan Pemko ke depannya, dan juga menertibkan administrasi aset Pemko.

“Kita masih akan mengurus sertifikat lain. Seperti irigasi dan gedung-gedung lainnya yang belum tersertifikat elektronik. Ini akan memudahkan kita. Tidak harus menggunakan sertifikat dengan kertas namun sudah bisa diakses menggunakan akun Pemko,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN, Didiek mengatakan, sisa 327 sertifikat aset Pemko akan diseerahkan dalam waktu dekat. Agar semua administrasi aset Pemko sudah tersertifikat elektronik untuk mempermudah penertiban.

“Kita akan terus mendukung Pemko dalam penertiban administrasi aset Pemko. Kita juga menunggu Pemko untuk pengurusan aset lainnya yang belum disertifikatkan,” tuturnya.

Pada penyerahan sertifikat tersebut, BPN juga melakukan Perjanjian Kerja Sama bersama Dinas Perdakop UKM dan Dispangtan tentang Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 yang juga disaksikan Pj Wako Sonny. (shintia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *