LSM BIDIK RI Minta Kajari Solok Panggil dan Periksa Kepsek SMP N.1 Lembah Gumanti Dugaan Penyelewengan Dana BOS 2018 / 2019

SOLOK-BIDIKHUKUM.COM

Desakan LSM BIDIK RI minta Cabjari Alahan Panjang Kab. Solok jangan terhenti sampai Bendahara SMP N.1 Lembah Gumanti Kepseknya harus di minta pertanggung jawaban secara hukum perbuatan korupsi adalah leks Spesialis ( Pidana Khusus), setiap pengeluaran dana BOS di sekolah kepsek pasti tau dan bendahara tidak mungkin bertindak tanpa perintah kepsek itu logikanya.

Hal ini di utarakan oleh Directur Advokasi Hukum LSM BIDIK RI Rudi Asmar,SH kepada media (11/12/23) bahwa kita melihat ada kejanggalan yang di lakukan oleh penyidik Di Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Alahan Panjang Kab.Solok kenapa hanya sampai terhenti pada Bendahara SMP N.1 Alahan Panjang korupsi tidak bisa bertindak sendiri ini pasti ada yang aneh dalam penyidikan ujar Ruda Asmar.

Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP.N 1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok terseret kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang berinisial E akhirnya diserahkan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang kepada Penuntut Umum.

Kepala Cabjari Solok di Alahan Panjang, Riky Alhambra mengatakan, tersangka diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum di Kantor Cabjari Solok di Alahan Panjang

Tersangka merupakan bendahara BOS SMP N 1 Lembah Gumanti. Tersangka melakukan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 dan 2019 terang Riky.

Kacabjari menjelaskan, usai diserahkan kepada penuntut umum, tersangka langsung ditahan selama 20 Hari ke depan di Rutan Klas II B di Anak Air, Kota Padang.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *