PKL Adu Mulut Dengan Satpol PP Bukittinggi, Terkait Kawasan Jam Gadang

BUKITTINGGI-BUDIKHUKUM.COM

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) dan Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satpol PP Kota Bukittinggi.

Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan terhadap pedagang yang berdagang di tempat terlarang dan sudah sering diingatkan namun pedagang membandel dan main kucing-kucingan dengan petugas.

“Para pedagang yang ditertibakan ini mengabaikan peringatan petugas, jadi perlu kita tertibkan sehingga fasilitas umum dapat digunakan oleh orang banyak dan kawasan Pasar Atas tertib dan aman bagi pengunjung, ungkap Kasatpol PP kepada bukittinggiku.com (31/8/23).

Joni Feri menambahkan bahwa para pedagang ini sudah sering diberi teguran secara lisan oleh petugas lapangan.

“Petugas lapangan sudah sering mengingatkan secara lisan kepada para pedagang, namun ada saja oknum yang membandel. Makanya kita tertibkan”, tambah Joni Feri.

Selanjutnya, Joni Feri selalu mengingatkan bahwa seluruh pedagang yang ada di Kota Bukittinggi harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Bukittinggi.

“Kota kita adalah kota wisata dan ini akan berdampak kepada peningkatkan ekonomi para pedagang kita, terutama pedagang kaki lima yang menjadi akar perekonomian, makanya kita berharap para pedagang mau mengikuti aturan yang ada”, tutup Joni Feri.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *