Kasi Intel Kejari Tanah Datar Minta Masyarakat Buat Pengaduan Terkait Dugaan Pungli di SMP N.1 Sungai Tarab

 

Tanah Datar-Bidikhukum.com

Hasil dari penelusuran awak media ini terkait adanya dugaan pungutan liar yang tidak berlandaskan hukum, dengan dalih hanya rapat sekolah dan komite hal ini lah yang menjadi modus berkedok legal yang terjadi di SMP N. 1 Sungai Tarab, Kls. IX sebanyak 129 orang

Wawancara kami pada tanggal 12 April 2023 kepada salah seorang wakil orang tua siswa SMP N. 1 Sungai Tarab

Dalam pengakuannya orang tua siswa SMP N. 1 Sungai Tarab ia meminta namanya jangan di sebutkan dalam pemberitaan hal ini demi menjaga agar tidak ada imbas dari pernyataannya nanti bagi anaknya

Sambungnya lagi menerangkan, (orang tua-red) saya tidak begitu ingat tanggalnya dan waktunya kami rapat di sekolah SMP N 1 Sungai Tarab dalam rapat tersebut guru dan kepsek menerangkan adanya biaya yang muncul untuk perpisahan siswa, biaya poto copy, biaya kenangan-kenangan bagi guru, biaya konsumsi dan lain lainnya bagi siswa kelas IX di kenakan Rp. 415.000. Persiswa dengan jumlah siswa 129 orang

Tampak pada saat rapat itu tidak semua hadir orang tua, terlihat tidak ada yang protes ujar orang tua siswa mengatakan kepada media awak

Lantas kami mengikut saja ucap orang tua siswa, bagi kami sebetulnya sangat berat. Kita memilih sekolah negeri dari swasta agar terhindar dari biaya apapun nanum kenyataannya berbeda, untuk pembayaran biaya perpisahan itu harus bagaimana lagi nanti imbasnya ijazah anak kami akan di persulit.

Awak media ini meminta tanggapan Rudi Yanto S.pi selaku Directur Investigasi Non Governance Organization LSM-BIDIKRI kepada awak media ini (14/04/23) ia menegaskan kami sudah mempelajari hal yang sering terjadi di sekolah. Dengan modus operandinya rapat komite, rapat orang tua di sekolah, terkadang orang tua tidak mampu dengan beban seperti itu, tapi hal ini demi kebutuhan pendidikan anak mau tidak mau harus wajib.

Ungkap Rudi Yanto lagi, jika orang tua tidak mengikuti aturan main di sekolah akan berdampak pada kebutuhan siswa contohnya, keputusan SMP N. 1 Sungai Tarab yang menetapkan Rp. 415.000. bagi siswa kls IX dengan jumlah siswa 129 orang sangat luman fantastik yang di dapat sekolah, jika tidak membayar biaya ATK dan Konsumsi tersebut maka dampaknya akan berimbas penahanan ijazah siswa atau hal yang di perlukan siswa ke sekolahnya hal ini lah selalu di anggap hutang siswa ke sekolah

Kalau kita mengkaji berdasarkan hukum yang di atur oleh Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut menjual bahan ajar dan mengintimidasi dan sebagainya, sudah ada sanksinya

Sebaliknya lagi jika memperhatikan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar di sini kami minta penegak hukum khususnya Polres, Kejari dan OPD yang terkait selaku Pegawai Penyidik Negeri Sipil ( PPNS) harus melaksanakan perintah presiden terhadap pungutan liar yang tidak mempunyai legal standing hukumnya dengan bertopengkan rapat komite.

Sementara pada hari yang bersamaan awak media ini mengkomfirmasi Kasi Intel Kejari Kab. Tanah Datar Dedet Darmadi SH, ia mengatakan silakan masyarakat melaporkannya atau membuat pengaduannya terkait dugaan pungli SMP N. 1 Sungai Tarab nanti kita pelajari dan kita telusuri apakah ada indikasinya hulumnya. Nanum sampai saat ini berita ini belum saya dapatkan secara utuh dan belum saya baca bebernya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *