Setelah di Surati LSM BIDIK RI Terkait Dugaan Pungli Berkedok Komite Kepsek MAN 1 Bukittinggi Bungkam

 

Bukittinggi -Bidikhukum.com

Tertanggal 24 Maret 2023 Non Governance Organization LSM-BIDIKRI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) resmi melayangkan surat klarifikasi pertama kepada Kepsek MAN 1 Bukittinggi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok komite dan Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan serta Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) dari Kementerian Agama tahun anggaran 2021

Hal ini kata Fajriansyah Putra, SH selaku Directur Eksekutif Investigasi LSM-BIDIK RI kepada awak media (29/03/23) bahwa kami menginvestigasi kelapangan dan meminta informasi kepada orang tua murid, terkait adanya indikasi pungutan liar (pungli).

Dalam pengakuan nara sumber mengatakan di sekolah tersebut memang ada uang komite setiap bulan berkisar Rp. 1.00.000. persiswa alasannya untuk keperluan dan kebutuhan sekolah beber orang tua murid kepada tim LSM BIDIK RI yang namanya tidak bisa kami sebutkan

Lalu kami pun di sekolah semua di pukul rata untuk uang komite ucap Fajri yang memperagakan ucapan orang tua murid.

Maka dari itu kami telah melayangkan surat klarifikasi ke Sekolah MAN 1 Bukittinggi. Bahwa apa yang di lakukan pihak sekolah sangat bertentangan dengan nawacita Presiden Ir. Jokowi dalam giat membasmi korupsi dan pungli, hal ini juga di tuangkan dalam Peraturan Presiden RI No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ( Pungli).

Tambah Fajri lagi, kuat di duga adanya pelanggaran UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kewenangan sarana dan prasarana sebagai penyelenggara negara dalam dunia pendidikan.

Sementara jumlah siswa MAN 1 Bukittinggi 977 perorang di kalikan uang komitenya berkisar Rp. 100.000. selama 1 bulan Rp. 97.700.000. x 12 bulan = Rp 1.172.400.000. ini la keuntungan sekolah yang di dapat.

Di tambah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama ( Kemenag) Persiswa mendapatkan senilai Rp. 1.500.000. setingkat MAN/MAK.

Kemudian sambung Fajriansyah Putra, SH kemana saja uang komite tersebut ? Dan siapa yang mengauditnya ? bagaimana pertanggung jawabannya ? ini masih tanda tanya kuat dugaannya pihak sekolah mencari keuntungan dari siswa MAN 1 Bukittinggi.

Tambah Fajri, belum lagi dugaan transaksional perdagangan seragam sekolah yang di jual kepada siswanya MAN.1 Bukittinggi x 977 orang. Di bagi seragam sekolahnya 4 model jenis pertama putih abu-abu, olahraga, batik dan baju muslim ini dikenakan biaya seragam, nah apakah ada terjadi indikasi keuntungan dalam perdagangan seragam sekolah tentu ada, sangat kuat meraup keuntungan dari seragam tersebut pihak sekolah.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari kemenag sudah di handle gaji guru honor, rehab ringan sekolah belanja mobiler dan komputerisasi serta kebutuhan lainnya.

Kami ( LSM-BIDIK RI) akan melengkapi alat bukti dan barang bukti dugaan pungli komite dan dokumen BOP/BOS Kemenag untuk pelaporan sebagai pencegahan tindak pidana korupsi yang di atur dalam PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.

Bila hal ini sudah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidananya, maka kami tegas Fajri akan secepatnya menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dugaan pungli di MAN 1 Bukittinggi, bahwa kepsek yang sekaligus menjabat sebagai Satuan Kerja (Satker) dalam penggunaan anggaran di sekolah.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *