Temuan BPK RI di DPRD Bukittinggi TA. 2021 Belum Selesai LSM-BIDIK RI Minta Kejari Sidik

Bidikhukum,.com, – Bukittinggi Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar masih teka teki pengembaliannya.Lembaga Swadaya Masyarakat- Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia melayangkan surat klarifikasi tertanggal 20 juni 2022 untuk meminta keterbukaan transparansi penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat warga Bukittinggi

Terkait temuan BPK RI tentang penggunaan anggaran tahun 2021 di DPRD Kota Bukittinggi

Yang pertama kata Iksan selaku Directur Investigasi LSM-BIDIK RI kepada media (21/07/22) jawaban klasik Sekwan Bukittinggi yang pertama pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi telah di bayarkan sesuai PP Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD jawaban ini tidak berdasarkan data dan rincian yang valid.

Kedua adapun selisi kelebihan pembayaran terhadap tunjungan komunikasi intensif, tunjungan reses, dan belanja penunjang operasional di sebabkan oleh kesalahan penghitungan kemampuan keuangan daerah yang nilainya berdampak terhadap perhitungan ketiga tunjungan tersebut.

Hal ini ketidak telitian tim anggaran di DPRD Bukittinggi yang tidak cermat dalam menghitung kemampuan keuangan daerah.

Setelah di audit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar baru berdalih adanya kesalahan, ucap Iksan P. H, SE

Na, yang ketiga jawaban dari pihak Sekretaris Dewan DPRD Bukittinggi Ade Mulyani

Untuk temuan tunjangan komunikasi intensif, tunjungan reses, belanja penunjang operasional ini sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumbar. Terhadap temuan tersebut pimpinan dan anggota DPRD sudah menindaklanjutinya dengan tingkat pengembalian 95.32% yakni sejumlah Rp. 1.328.640.000. masih ada selisihnya dari total temuan sebesar Rp. 1.393.770.000.

Sambung Iksan menerangkan, dari jawaban klarifikasi Sekwan tersebut tidak melampirkan bukti pengembalian keuangan negara ke kas daerah hanya catatan jumlah yang disebutkan

Hal ini kami telusuri ke BPK RI Perwakilan Sumbar di padang adanya pengakuan salah satu tim auditor yang tidak bisa namanya di sebutkan ia mengatakan belum ada laporan pengembalian, biasanya di sertai dengan informasi ke BPK terlebih dahulu sebagai bukti tindak lanjut temuan tersebut masa perbaikan 60 hari sesuai UU Rl No. 1 Tahun 2017 Tentang BPK RI

Kami LSM-BIDIK RI kata Iksan, meminta Kejaksaan Negeri Bukittinggi melakuan penyelidikan dari informasi ini, untuk mengusut temuan BPK ini agar ada kehati-hatian dalam menggunakan keuangan daerah tidak semena-mena memakainya tanpa di landasi lisensi hukum terhadap keuangan negara tuturnya.

Jangan bertopeng aspirasi rakyat pada kenyataannya dugaan penyalagunaan wewenang dan jabatan.

 

Tim/86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *