LSM GARRI : Minta Kajari Periksa Dana BOS, Pungli Berkedok Komite SMAN.15 Padang
Padang- Bidikhukum.com Tidak tanggung – tanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan tahun 2024 mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.59,4 triliun sumber dana APBN. Sedangkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tahun anggaran 2025 mengalokasikan berkisar Rp.59,2 triliun untuk pendidikan di tambah bantuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar baik berupa hibah dan fisik setiap tahun kepada sekolah.
Untuk setingkat SMA dari Kemendikbud Ri dana BOS nya Rp.1.500.000./ persiswa x 1.013 orang siswa SMAN.15 Padang total = Rp.1.519.500.000. yang masuk setiap tahun ke rekening bendahara sekolah.
Terdapat temuan pungli berkedok sumbangan di SMAN.15 Padang alih -alih modusnya kekurangan dana BOS, untuk gaji guru honor dan lain sebagainya, dalilnya menghindari celah perbuatan hukum agar tidak terjerat dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar di sebut rapat komite dan orang tua siswa bersama wali murid.
Sementara Kepsek SMAN.15 Padang Gusnaldi saat di konfirmasi (16/06/25) di ruang kerjanya ia mengatakan uang komite sudah rapat orang tua pak, dan sudah ada kesepakatan wali murid bersama komite, jumlah siswa kita 990 orang, itu ada terbagi beberapa kelas.
Kalau untuk pokir kita dapat tahun 2021 s/d 2022 dari pak Rahmat Saleh untuk pembangunan GOR sekolah, sekarang kami Sadang mencari -cari dana lagi ujar Gusnaldi.
Lanjut Gusnaldi lagi, kalau dana BOS sudah ada ketentuannya. Untuk rehab ringan kita ajukan dulu ARKAS seperti halaman parkir sekolah.
Saya sudah 15 tahun di sekolah ini ungkap Kepsek SMAN.15 Padang, sambil menyinggung tidak usah di ekspos pak, kalau orang bapak mau formal biar saya sampaikan ke PPID nanti di jawab 14 hari kerja terang Gusnaldi.
Pada hari yang sama Ketua Bidang Investasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Lukman Reza Putra,SH kepada wartawan mengatakan, kita mendapatkan bukti dokumen buku iuran setor pungutan, berkedok sumbangan untuk mutu pendidikan dengan nilai jumlah Rp.1.200.000. modus ini akal – akalan SMAN.15 Padang, hanya mencari keuntungan dari orang tua siswa pikiran mereka jumlah siswa sebanyak itu harus bisa jadi uang.
Sambung Lukman lagi menerangkan, coba kita kalikan pungli di SMAN 15 Padang persiswa Rp.100.000. x 1.013 orang = Rp.101.300.000. x 12 bulan = 1.215.600.000. kemana saja uang ini di pergunakan oleh sekolah dan siapa yang menikmatinya, lalu siapa yang mengaudit belanjanya sementara uang ini uang orang tua sambil heran Lukman mengatakan dunia pendidikan kita sedang di jajrah sering sekali di jadikan objek bisnis.
Kami meminta Kajari Padang melalui statemen ini, agar mengusut dan memeriksa Kepsek SMAN.15 Padang dugaan pelanggaran Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite dan perbuatan-perbuatan melawan hukum, Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan dan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami rasa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Padang sudah layak memeriksa dana komite sekolah tersebut katanya kepada wartawan.
Tim**