Judol Masih Merajalela di Kota Sibolga, Polres Sibolga Kemana .!
SIBOLGA – BIDIKHUKUM.COM Kapolri Listyo Sigit Prabowo siap mundur jika kedapatan terima uang judi on’line bila dirinya terlibat dalam kasus skandal judi online (Judol) pernyataan itu di sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada tanggal 11 Nopember 2024 di Senayan pernyataan itu di saksikan oleh anggota Komisi III DPR RI.
Dalam perkara Judol tersebut, Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya berhasil mengamankan staf Kommendigi dan warga sipil 11 orang yang berperan sebagai praktek mengendalikan Judol.
Namun sangat ironis yang terjadi khususnya di wilayah hukum Polres Kota Sibolga, sampai saat ini terang – terangan oknum agen penjual alat taruhan virtual judi online untuk sarana permainan judi on’line dan penukaran chif kepada agensi Judol tidak merasa takut akan bisnis yang di lakoninya.
Tepatnya lokasi judi online (Judol) yang berada atau bertempat agen penada penjualan alat taruhan virtual berupa chif sarana untuk permainan Judol di jalan jati simpang empat Kelurahan Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Awak media ini mengkonfirmasi warga sekitar (15/06/25) ia minta namanya jangan di sebutkan, penjualan chif ini dan penukarannya buka 24 jam mereka pakai ship shipan. Dan terkadang ada oknum yang berbaju dinas ASN yang berani terang terangan membeli top up taruhan untuk judol tidak ada lagi rasa takuk mereka melakoni usaha ilegal tersebut.
Sambung warga tersebut, kami juga merasa resah selaku warga disini karna anak- anak kami bisa terkontaminasi dengan hal yang negatif (Judol) yang meminati permainan Judol itu tidak pria perempuan juga ujar warga kepada wartawan paparnya.
Tim/Red