Rohil-Bidikhukum. Com
Bahwa terdapat belanja untuk SMAN.1 Bagan Sinembah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud dan Ristek tahun anggaran 2023 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau menggunakan juknis dan juklak yang sama pada peruntukannya.
Bantuan dana BOS dan BOSDA di SMAN.1 Bagan Sinembah tahun anggaran 2023 sarat terindikasi kecurangan. Bantuan tersebut berdasarkan jumlah siswa, laki-laki
461 orang.
Sedangkan jumlah siswa perempuan 696 orang di tambah rombongan belajar 31 orang total jumlah siswanya sebanyak 1.188 orang besar yang di terima siswa x Rp 1.500.000. total = Rp.1.782.000.000.
Kemudian tahun 2023 tersebut SMAN.1 Bagan Sinembah menerima dana BOS dari Kemendikbud sebesar Rp.1.782.000.000. Yang masuk Ke rekening bendahara sekolah.
Dari temuan investigasi kami di lapangan, yang di peroleh tim Gerakan Aliansi Rakyat Korupsi (GARANSI) Riau, bahwa penggunaan belanja BOS 2023 di SMAN.1 Bagan Sinembah adanya dugaan penggelembungan belanja, salah satunya belanja admnistrasi sekolah sangat fantastis anggarannya mencapai ratusan juta.
Hal ini kurang di yakini kewajarannya, dalam belanja tersebut. Laporan SPjnya diduga fiktif, jenis dan barang yang di peruntukan terang Rudi Alamsyah Siregar,SH tidak valid.
Lalu kemudian ada lagi belanja PPDB, anggaran ini tersedia dari Dana BOS Kemendikbud 2023 namun siswa yang ikut mendaftar di sekolah melalui online. Lalu ada laporan belanja sampai puluhan juta.
Ini tidak wajar kata Rudi Alamsyah Siregar,SH selaku Advokasi Kajian Tipikor GARANSI, alokasi dananya mencurigai terangnya kepada wartawan (06/01/25).
Apalagi Kepsek SMAN 1 Bagan Sinembah ini sudah cukup lama menjabat jadi kepsek. dan istrinya juga kepsek di SMAN.5 Bagan Sinembah. Kita minta PJ. Gubernur Riau harus mencopot salah satu dari mereka kata Rudi Alamsyah Siregar,SH.
Dari penelusuran kami kata Rudi Alamsyah Siregar, SH dari pengakuan orang tua siswa SMAN.1 Bagan Sinembah, ia mengatakan bahwa pada saat PPDB SMAN.1 Bagan Sinembah wajib bayar separoh uang seragam sekolah, bagi yang sudah daftar kata guru-guru sekolah itu, tiru Rudi kepada wartawan. Mereka meminta biayanya di bayar dulu, dengan alasan sudah ketentuan koperasi dan komite.
Terang Rudi Alamsyah Siregar lagi, dalam hal ini sangat bertentangan dengan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah bahwa sekolah jangan menjadi bisnis pada saat PPDB ketentuan seragam sudah ada aturan mainnya.
Ini seragam yang di jual SMAN.1 Bagan Sinembah ;
a.Putih Abu-Abu
b.Pramuka
c. Olahraga
d.Melayu
e.Muslim
Bahwa masih ada lagi temuan di sekolah tersebut ujar Rudi (SMAN.1 Bagan Sinembah) ini sangat bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut dalam bentuk apapun.
Bahwa kami menemukan belanja ganda dalam laporan ARKAS BOS dan BOSDA tahun 2023 apa lagi masa covid kemarin banyak laporan SPJ nya bodong alias fiktif, belanja ini di caver satu mata anggarannya dua laporan SPJnya ungkap Rudi Alamsyah Siregar kepada wartawan.
Belanja yang terindikasi digunakan pemeliharaan Sarpas dan belanja pemeliharaan perpustakaan.
Dengan bukti permulaan ini kita serahkan nanti Kepada Bapak Kejati Riau agar penyidik memanggil Kepsek SMAN.1 Bagan Sinembah untuk menjelaskan anggaran BOS dan BOSDA 2022 dan 2023 atas dugaan belanja Mark up dan kecurangan dalam laporan SPJnya.
Kami minta Bapak Kejati Riau usut belanja dana BOS dan BOSDA SMAN.1 Bagan Sinembah.
Sementara Kepsek SMAN.1 Bagan Sinembah saat di konfirmasi via WhatsAppnya. Ia mengatakan untuk datang saja ke sekolah awak media ini meminta kepada Kepsek tersebut agar menjelaskan via telp. WhatsApp namun saat di telp. empat kali berdering tidak menjawabnya, ia memilih bungkam dan hanya satu kali menchapri saja sampai berita ini di terbitkan.
Tim