SPBU Cimparu Pariaman Jual BBM Jenis Pertalite Kepada Penada, P2K2 : Minta Polres Pariaman Tangkap Pelaku

 

Pariaman – Bidikhukum.com

Setelah mendapatkan informasi yang di sampaikan oleh warga atas keresahannya sebagai konsumen kepada awak media ini.

Bahwa di duga kuat SPBU dengan kode wilayah 14-255-592 Jln Cimparu Kota Pariaman melakukan penjualan BBM subsidi jenis pertalite kepada penadah tanpa kontrak, atau pedagang liar.

Seyogianya BBM subsidi jenis pertalite harus untuk kendaraan umum, bukan pelaku pedagang liar (jerigen), yang menikmati hanya mencari keuntungan pribadi.

Hal ini spontan saja awak media bersama tim media lainnya melakukan kroscek ke lokasi SPBU Cimparu Kota Pariaman, tepatnya berdekatan dengan terminal Pariaman jati. Bahwa informasi yang di sampaikan oleh warga benar, ada aktifitas BBM dilangsir pakai jerigen menggunakan sepeda motor, sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite di tempat kendaraan umum.

Awak media bersama tim lainnya tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 15.33 Wib melakukan krocek ke lapangan dan menghampiri salah satu pengemplang BBM subsidi. Sebut saja nama samarannya ajo “ia Mengatakan kami membeli BBM jenis pertalite tidak ada pakai surat bang, hanya kita kasih perjerigen kepada tukang pompa ungkapnya sambil bergegas”.

Bahwa hal ini dapat tanggapan dari Pemerhati Perlindungan Konsumen Kendaraan (P2K2) Hermansyah Sobari,SH kepada wartawansaat (22/12/24), hal ini la yang mengakibatkan kelangkaan BBM jenis pertalite di Sumbar, sehingga yang di untungkan hanya pelaku pedagang liar, atau (penimbun) dan yang mendapatkan untung dari komisi adalah perjerigen untuk pekerja SPBU Cimparu, kita jangan lihat besar kecilnya, tapi konsumen kewalahan mencari BBM akibat perbuatan mereka.

Lanjut Hermansyah Sobari lagi, kita minta Polres Pariaman agar mengamankan dan menangkap pekerja. Pelaku penimbun BBM jenis Pertalite. Ini BBM subsidi untuk konsumen kendaraan umum terangnya.

Dan kita akan surati PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regian (MOR) I Melalui Terminal BBM Teluk Kabung agar SPBU Cimparu Kota Pariaman Kode Wilayah 14-255-592 diberikan sanksi keras dan sekaligus cabut izinnya.

Bahwa pelanggaran ini ujar Hermansyah Sobari,SH sesuai UU Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa dalam Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasma sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 puluh milyar

Penimbun juga bisa di jerat dengan penadah oleh penyidik Polres Kota Pariaman, terang Sobari, KUHP Penadah ayat (1) dan (2) Ancaman hukuman untuk penadahan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

Awak media ini bersama tim mengkonfirmasi, kepada Gusnedi selaku pengawas SPBU Cimparu Pariaman, ia mengatakan via sambungan telepon whatsappnya, kapan kejadiannya pak, tu bagaimana caranya pak, saya tidak ada memberikan izin (Menjual BBM Subsidi), kalau terbukti bersalah saya berhentikan ujar.

Lalu pengawas (SPBU) minta jumpa besok paginya, saat di hubungi paginya pukul 10.01 Wib dan sampai sorenya pukul 16.23 Wib Gusnedi tidak menjawab dan mengabaikan janji yang dia buat kepada wartawan. Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapannya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *