LPKRI: Minta Kajari dan Kejati Periksa Kepsek SMAN.5 Batam Dugaan Kecurangan BOS dan BOSDA 2024
Batam-Bidikhukum.com Program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi yang menggelontorkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sebesar Rp.57,54 triliun di saluran untuk 419.218 satuan pendidikan tahun anggaran 2024 kemarin sumber dana APBN.
SMAN.5 Batam di duga kuat adanya indikasi penyalagunaan dana BOS dan BOSDA 2024, setiap tahun mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari Kemendikbud dan Ristek, persiswa Rp.1.500.000. X 1.793 orang = 2.689.500.000. siswa laki laki 641 orang perempuan 1.110 orang rombel 42 orang.
Di bagi dua semester pertama, Rp.1.344.750.000. semester ke dua Rp.1.344.750.000. yang masuk kerekening bendahara sekolah SMAN.5 Batam setiap tahun.
Lalu di tambah lagi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.1.972.300.000. di bagi dua semester pertama Rp.986.150.000. semester kedua Rp.986.150.000. jumlah siswanya 1.793. orang tahun 2024.
Dugaan kecurangan dan indikasi korupsi perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam, UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi di SMAN.5 Batam yakni, membuat laporan Rencana Kerja Sekolah (RKAS) yang diduga di manipulatif. Seperti belanja PPDB setiap tahun di anggarkan, dari BOS dan BOSDA sementara siswa mendaftar on’line, lalu anggaran SPjnya tersurat dalam masing-masing laporan, kemudian belanja Administrasi sekolah di akomodir dari BOSP dan BOSDA sementara laporan dari SPjnya sama.
Di tambah lagi gaji komite di sekolah dari BOSDA SMAN 5 Batam, kemudian gaji guru honorer sebagian ada dari BOSDA yang telah di verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah di akomodir masuk (BOS) sementara pengangkatan guru P3K honorer sudah di gaji dari APBN.
Ini sangat rancuh dalam laporan ARKAS SPj SMAN.5 Batam ujar Darman Manalu,SH kepada wartawan (03/07/25) masih banyak laporan SPj belanja BOS dan BOSDA yang over live (Doble) seperti biaya pemeliharaan perpustakaan anggarannya setiap tahun di bayarkan.
Sambungan Darman Manalu,SH lagi selaku Lembaga Pemantau Keuangan Republik Indonesia (LPKRI), bahwa oknum Kepsek SMAN.5 Batam, di duga menerima diskon fee dari vendor belanja buku yang di arahkan ke salah satu SIPLah. Sangat rentan gratifikasinya, Dari info tersebut sudah beredar dari dalam lingkungan sekolah.
Kita dari Lembaga Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LPKRI) Provinsi Kepulauan Riau ujar Darman Manalu, SH mengatakan hal ini bukan barang baru lagi, tegasnya di SMAN5 Batam, sangat banyak kecurangan dan modus yang berkedok pungli dengan mengatas namakan pendidikdan, dan penyalagunaan dana BOSP dan BOSDA setiap tahun.
Lalu kemudian terdapat dugaan pungli berkedok koperasi di SMAN.5 Batam. Dengan modus operandinya Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP), padahal itu bertentangan dengan hukum, rapat komite hanya formal tersebut mau tidak mau orang tua siswa harus ikut serta, sementara 2/3 pertiga qorum tidak terpenuhi dalam rapat tersebut namun uang SPP tersebut tidak di audit oleh BPK Ri sebab uang orang murid.
Dalam menentukan seragam sekolah di SMAN.5 Batam hanya sepihak, lalu di tetapkan hasilnya berdasarkan keputusan inkonsistensi persiswa di wajibkan bayar uang seragam saat PPDB dengan jenis ;
1.Putih abu abu
2.Pramuka
3.Olahraga
4.Mealyu
5Muslim
Dengan harga bervariasi perstelnya, yang di kenakan kepada calon siswa baru di SMAN.5 Batam. Hal tersebut kata Darman Manalu,SH bertentangan dengan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah.
Belum lagi informasi yang di sampaikan warga, ucap Darman Manalu,SH perdagangan asset kantin sekolah diduga Kepsek SMAN.5 Batam memperdagangkan kepada pihak ketiga yang di tarik setiap tahun. Hal tersebut kuat pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar.
Kita juga akan mempelajari dugaan SPj gaji komite yang bertentangan dengan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite.
Dengan bukti permulaan berupa dokumen yang kita miliki, baik berupa photo copy ARKAS, SPj dan dokumentasi laporan SMAN.5 Batam, agar penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Kajari Batam agar segera mengungkap dugaan skandal manipulatif dan kecurangan dana BOSDA dan BOS tahun anggaran 2024, dan kita meminta penyidik Kejaksaan segera memanggil Kepsek SMAN.5 Batam terkait dugaan penyalagunaan BOS dan pungli Berkedok koperasi dalam membebani orang tua siswa dari seragam sekolah.
Sementara Kepsek SMAN.5 Batam saat di konfirmasi (03/07/25) via WhatsAppnya di hubungi sampai dua kali dan chatpri 085264426xxx kepsek tersebut tidak menjawab dan mengirimkan pesan tiga kali lalu di hapus, sampai berita ini di terbitkan.
Tim