Kejagung Bongkar BBM Oplosan, SPBU Panti Maling BBM Subsidi Layani Jerigen NGO BIDIKRI, Minta Kapolres Pasaman Tangkap Pelaku

Kab. Pasaman – Bidikhukum.com

Di tengah gencarnya Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan perampok uang negara triliunan rupiah, dari BBM jenis pertalite yang di sulap menjadi Pertamax. Tidak tanggung-tanggung rakyat tertipu oleh ulah pertamina sudah bertahun – tahun.

Namun diisisi lain SPBU Panti dengan kode wilayah 14-263-529 Kabupaten Pasaman berani terang – terangan melayani jeriken setiap hari pada jam subuh pagi ratusan jeriken yang berbaris dan antri di area SPBU Panti, yang conon kabarnya di atas tanah milik Pemkab. Pasaman yang di kontrak oleh pihak kedua almarhum H. Hasan Durin

Dari hasil investigasi kami di lokasi SPBU Panti, pada tanggal 10 Maret 2025 di temukan pukul 04.58 Wib di area SPBU jeriken ratusan berjejer antri untuk mengisi, sungguh menyakiti hati konsumen seharusnya ini hak dari pada konsumen untuk di prioritaskan kepada kendaraan umum roda empat dan dua namun beralih.

Non Government Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIKRI) Prov.Sumbar Ilham Chan,SH mengatakan kepada awak media (23/03/25), Kapolres Pasaman harus berani menangkap oknum manajer SPBU Panti dan operator yang mencederai hak konsumen, dimana BBM subsidi di jual kepada pelaku jeriken dan mafia BBM sehingga konsumen kewalahan mendapatkan haknya dari BBM subsidi dan sering terjadi langka BBM tersebut.

Harusnya Kapolres Pasaman Yudho Huntoro bertindak tegas dan menangkap toknum manajer SPBU Panti dan operator yang bermain ilegal menjual BBM subsidi kepada mafia jeriken setiap pagi. Apalagi Kapolsek Panti tidak dari lokasi SPBU tersebut Ujar ilham Chan,SH kepada wartawan.

Awak media ini mengkonfirmasi Ka Badan Keuangan Daerah Kab. Pasaman Teguh Suprianto pada tanggal 17 Maret 2025 via WhatsAppnya mengatakan, sewa tanah berdasarkan perjanjian sewa tanah antara Pemda Pasaman dan pihak ketiga dg jangka waktu 20 tahun mulai 1 juli 2021 s.d Juni 2041 dg nilai sewa untuk periode 5 tahun pertama Rp.180.369.450.

Periode ke 2 juli 2026 periode ke 3 juli 2031 periode ke 4 juli 2036 perperiode harga sewa tanah dapat di evaluasi sesuai kondisi yg ada pada saat itu terang Teguh Suprianto terkait lahan asset milik Pemkab. Pasaman yang di kontrak oleh SPBU Panti 14-263-529

Tim media ini mengkonfirmasi Ermon selaku manajer SPBU Panti via telpon selulernya 082381226xxx dihubungi sudah empat kali namun tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan

Bersambung ke BPSK dan Ombudsman BPH Migas….!!

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *