LCKN, Minta Kajari Madina Periksa Belanja Camat Kotanopan Tahun 2024

Madina-Bidikhukum.com

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menerapkan ASTACITA pelayanan yang baik bagi masyarakat terkhusus kepada penyelenggara negara. Namun himbauan ini di setiap daerah nampaknya seperti angin lalu.

Contoh saja tidak patut di perlihatkan oknum Camat Kotanopan sebagai pejabat publik, bahwa terkait adanya penggunaan anggaran tahun 2024 yang bersumber dari uang rakyat maka berhak siapa saja untuk mempertanyakan, perilaku oknum Camat Kotanopan yang tidak sebagai pelayan tersebut memblokir WhatsApp Wartawan sungguh tidak terpuji.

Saat di konfirmasi oleh awak media ini tanggal 26 februari 2025 melalui via WhatsAppnya 081362047xxx Camat Kotanopan Agus Salim, dan di telpon sampai tiga kali berdering namun tidak menjawab dan memilih bungkam langsung blokir WhatsApp tersebut.

Ketua Lembaga Cegah Korupsi Nasional (LCKN) Samsul Marbun,SH mengatakan kepada wartawan (26/02)Bahwa adanya informasi dugaan terkait penggunaan anggaran tahun 2024 yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka awak media mengklarifikasi.

Seperti belanja ini yang di gunakan oleh Camat Kotanopan

Selamat pagi pak camat kotanopan perkenalkan kami dari pimpinan redaksi kuhapnews.com dan LCKN Provinsi Sumut.

1.Belanja nasi kotak dan Snack makanan Rp.10.400.000.

2.Belanja nasi bungkus dan Snack kegiatan Rp.37.800.000.

3.Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp.21.295.000.

4.Belanja catridge, flashdisk, refil tinta, printer dan tinta printer Rp.20.260.000.

5.Belanja taplak meja, jam dinding, kipas angin, dan gorden Rp.30.891.000.

6.Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor perabotan kantor Rp.33.073.000.

7.Belanja air mineral Rp.6.012.000.

8.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.53.340.000.

9.Biaya sewa kendaraan roda 4 Rp.15.832.000.

10.Belanja kendaraan dinas bahan bakar minyak dan oil filter Rp.9.990.000

11.Belanja bahan bakar minyak dan oil filter Rp.9.990.000.

Bahwa belanja ini ada diduga laporkan SPj dan penggunaan belanjanya tidak sesuai faktanya, maka dari itu silahkan kawan kawan media konfirmasi Camat Kotanopan sebagai PA yang memakai anggarannya, dan kasi dan kecamatan sebagai KPA serta kasubag keuangan camat yang mengeluarkan belanjanya.

Kita siapkan bundelnya nanti kita laporkan Ke Kajari Madina berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakt dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.

Ujar Samsul Marbun lagi, ada apa dengan Camat Kotanopan sampai memblokir kontak wartawan, kalau pepatah bilang berani karena benar takut karena salah menohok Samsul.

Nanti kami (LCKN) meminta Kajari Periksa Camatnya dengan bukti dokumen yang kita miliki ini.

Sampai berita ini di terbitkan Camat Kotanopan tidak dapat di hubungi.

 

Tim-RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *