BUKITTINGGI – BIDIKHUKUM.COM Desakan dari Aktivis Gekaran Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) meminta penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati) agar memeriksa belanja rutin pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Bukittinggi.
Hal ini di kemukan oleh Ahmad Rivai,SH Selaku advokasi peneliti korupsi GARANSI Sumbar kepada wartawan (13/02/25) ia mengatakan bahwa temuan belanja yang mencurigai ialah di Dinas PUPR Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 yakni seperti.
1. Belanja perjalanan dinas Rp.200.000.000.
2. Belanja pemeliharaan bangunan air bangunan air kotor bangunan air kotor Rp.500.000.000.
3. Belanja pemeliharaan jalan dan jembatan dalam kota Bukittinggi Rp.723.468.100.
4. Belanja perjalanan dinas biasa Rp.16.000.000.
5. Belanja perjalanan dinas biasa Rp.10.000.000.
6. Belanja perjalanan dinas biasa Rp.20.000.000.
7. Belanja perjalanan dinas biasa Rp.30.000.000.
Hal ini di tambahkan Ahmad Rivai, SH Bahwa sarat permainan kotor dalam pembuatan laporan Surat Pertanggung jawaban (SPj) pada kasubag keuangan Kabid PUPR Kota Bukittinggi, ujar Ahmad. Dari mata anggaran tersebut ini di gunakan awal Januari 2024, sementara pembangunan jalan di Kota Bukittinggi sudah ada anggaran untuk tender, lalu jalan mana yang di pelihara heran Ahmad !
Kemudian anggaran untuk pembangunan jembatan dan pemeliharaannya sudah ada dari plafon biaya untuk pembangunan, nah yang menjadi pertanyaan jangan – jangan anggaran untuk pemeliharaan bisa saja memanipulasi dokumentasi satu pekerjaan membuat dua laporan dari belanja rutin ungkap Ahmad kepada wartawan.
Sambungannya lagi (Ahmad -red), seperti perjalanan dinas di Dinas PUPR Kota Bukittinggi dalam satu tahun mata anggarannya berbeda -beda bahkan ada sampai Rp.200 juta dan puluhan juta dan judulnya dalam daftar penggunaan anggaran hanya perjalanan dinas biasa dalam provinsi. Kita melihat ada dugaan permainan kotor di Dinas PUPR Bukittinggi dalam membuat SPPD dan kenangan pada tahun 2024 terkesan ada indikasi KKN dan koorporasi kecurangan Belanja.
Maka dengan itu ujar Ahmad Rivai SH kami minta Kejati Sumbar Periksa Belanjanya dan Kadis PUPR Kota Bukittinggi Ebyuleris terkait Belanja tersebut tutupnya sambil menunjukan dokumen.
Sementara awak media ini mengkonfirmasi pada tanggal 12 Februari 2024 via WhatsApp kadis PUPR Kota Bukittinggi Ebyuleris 081266437xxx saat di konfirmasi terkait temuan investigasi GARANSI Sumbar ia memilih bungkam dan tidak menggubris informasi tersebut sampai berita ini di terbitkan.
Red/NS